pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Yani Pertanyakan 7 Ranperda Yang Belum Rampung

IST Yeni Rahman

MAKASSAR, BKM–Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Yeni Rahman, mempertanyakan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum rampung kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Pertanyaan tersebut disampaikan Yeni Rahman dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2025–2029, Senin (4/8) petang.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi didampingi Wakil Ketua Rahman Pina, Yasir Machmud, Fauzi Andi Wawo, dan Supriadi Arif dan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, serta Sekretaris Provinsi Jufri Rahman.

“Kami sudah dilantik sejak September lalu, dan bulan depan genap setahun. Saya selaku salah satu pimpinan Bapemperda sangat menyayangkan tujuh ranperda ini belum selesai,” ujar Yeni.
“Ada apa? Kami sudah berkomunikasi dan menjalankan mekanisme sesuai peraturan, namun belum ada jawaban dari Pemerintah Provinsi terkait alasan penghentian pembahasan ranperda tersebut,” lanjutnya.
Yeni menegaskan bahwa Ranperda yang belum tuntas bukanlah inisiatif anggota DPRD periode saat ini, namun memiliki tanggung jawab moral untuk melanjutkan.
“Setahun kami di Bapemperda dianggap tidak bekerja oleh rakyat karena tidak ada satu pun ranperda yang dihasilkan, padahal beberapa sudah dikonsultasikan hingga ke Kementerian Dalam Negeri. Kalau memang tidak mau dilanjutkan, silakan sampaikan kepada publik. Ini bukan main-main, kami bekerja hampir setahun,”tegasnya.
Selain mempertanyakan Ranperda, Yeni juga memberikan apresiasi terhadap pemaparan RPJMD 2025–2029 oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Pemaparan RPJMD yang disampaikan teman-teman Pansus sangat baik dan menarik, serta menggambarkan keberhasilan yang telah dicapai. Namun, keberhasilan itu harus melibatkan semua pihak di sekitar kita,”kata Yeni.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga suasana kondusif dalam pemerintahan Provinsi Sulsel.
“Kondusivitas kerja di pemerintahan harus diramu dengan baik. Kenyamanan jauh lebih penting daripada tekanan. Ini demi masyarakat Sulsel yang maju dan berkarakter. Kami ingin mengingatkan, jangan sampai ada tekanan di lingkungan pemerintahan,” tutupnya.
Wakil Ketua Pansus RPJMD, Asman, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD disusun untuk menerjemahkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih menjadi program serta kegiatan prioritas daerah.
“RPJMD menjadi tolak ukur pencapaian kinerja jangka menengah daerah dan pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) pemerintah daerah,”kata Asman.
Pansus melakukan pembahasan intensif, termasuk penyesuaian materi pada Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Daerah, dan Bab IV Pagu Indikatif.

Bab I memuat penyesuaian latar belakang, dasar hukum, dan keterkaitan dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJMN, RPJPD, RTRW, serta dokumen pembangunan berkelanjutan.
“Bab II menyempurnakan data potensi sumber daya alam di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan industri berdasarkan masukan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bappeda kabupaten/kota,” ucapnya.

Bab IV menyesuaikan pagu indikatif tiap urusan perangkat daerah agar selaras dengan visi, misi, dan program prioritas gubernur.
Asman juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD di luar tunjangan guru mulai 2027.

“Ketentuan ini bisa memengaruhi komposisi APBD Sulsel, khususnya alokasi gaji PNS dan PPPK. Pansus telah menyusun langkah antisipasi, namun pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan gubernur,” ujar Asman.
Usai pembahasan, Ketua DPRD menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap RPJMD 2025–2029. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi. (rif)



×


Yani Pertanyakan 7 Ranperda Yang Belum Rampung

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link