pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Minta Pemeriksaan Terhadap Terdakwa Dapat Dilanjutkan

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD tahun 2019-2021 Kabupaten Bantaeng kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8).
Terdakwa dalam perkara kali ini berinisial AP yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus pengguna anggaran tahun 2019 sampai 2021 .

Adapun agenda sidang kali ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan tanggapannya terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa. Dalam tanggapannya, JPU menuturkan jika tindakan penyidik dalam perkara ini telah sesuai dengan ada pada KUHAP.
”Tindakan penyidik sudah sesuai ketentuan KUHAP, keberatan BAP bukan dasar untuk menolak surat dakwaan,” ujar JPU.
Lebih lanjut JPU menyatakan jika surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil yang ada pada KUHAP. JPU menambahkan jika keberatan terdakwa tidak ditopang argumentasi dan dasar hukum yang kuat.

”Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil kuhap, keberatan terdakwa tidak ditopang argumentasi dan dasar hukum yang kuat,” tuturnya.
Pada kesimpulan tanggapan, JPU menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa dapat dilanjutkan dan meminta agar majelis hakim menolak upaya eksepsi yang diajukan terdakwa.
”Kami meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya,dan pemeriksaan terhadap terdakwa dapat dilanjutkan,” jelasnya
Perkara ini bermula saat sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan untuk memfasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng. Dimana, belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan pimpinan DPRD, yaitu ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
AP selaku pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 sampai Agustus 2021, pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut. Sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi. Adapun total yang diterima pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000.

Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (yus)



×


JPU Minta Pemeriksaan Terhadap Terdakwa Dapat Dilanjutkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link