MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan jalan Sabbang-Tallang Kabupaten Luwu Utara terhadap terdakwa Sari Pudjiastuti kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/8).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Dimana salah satu saksi yang dihadirkan adalah Prof Rudy Jamaluddin yang merupakan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada saksi tentang mekanisme penentuan dari pagu anggaran yang ditetapkan.
”Siapa yang menentukan terkait dengan pagu,” tanya jaksa penuntut umum.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan jika pihaknya yang bertugas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sempat mengusulkan yang kemudian direkapitulasi hingga diusulkan lagi ke DPRD.
”Kami sempat mengusulkan, kemudian direkapitulasi dan diusulkan ke DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut saksi menjelaskan jika sebagai kepala dinas saat itu dirinya bertugas dalam beberapa hal. Seperti mengambil kebijakan yang dianggap sebagai prioritas.
Saat ditanya perihal pelaporan tentang adendum, ia mengatakan jika dirinya tidak pernah menerima laporan mengenai hal tersebut saat menjabat sebagai kepala dinas PUTR.
”Kalau soal adendum tidak pernah. Semua pengerjaan ada di kepala bidang,” ungkapnya,
Kemudian jaksa penuntut umum juga menanyakan tentang penyelesaian dari proyek tersebut kepada saksi saat persidangan berlangsung.
”Apakah pengerjaan (jalan Sabbang-Tallang) selesai 100 persen,” tanya jaksa penuntut umum.
Menjawab pertanyaan dari penuntut umum, saksi mengatakan jika berdasarkan pengetahuannya pengerjaan proyek tersebut tidak selesai
”Setahu saya tidak selesai,” ujarnya.
Sebelumnya perkara ini bermula ketika pembangunan ruas jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara dengan nilai Rp55,6 M diduga bermasalah lantaran penanganan ruas jalan tersebut, sebelumnya sudah diintervensi di 2019 sejauh 35,3 Km (3 km pengaspalan dan 32 Km timbunan pilihan dan pelebaran 6 m) bersumber dari APBN. APBD I diintervensi sepanjang 29 km dan pelebaran 6 m.
Sementara di 2020 dilakukan pengaspalan sepanjang 14 km yang bersumber dari APBN, dan pengaspalan sepanjang 18 km bersumber dari APBD.
Kemudian dari ketiga pembangunan ruas jalan tersebut, pembangunan Jalan Ruas Sabbang–Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 KM pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 diduga bermasalah lantaran adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Kasus ini sendiri telah menyeret sembilan terdakwa, termasuk Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan (PPK), Joko Pribatin (PPTK), Marlin Sianturi (Direktur PT. Aiwondeni Permai), Ong Onggianto Andres (Pimpinan Cabang PT. Aiwondeni Permai), Baharuddin Januddin (General Superintendent (GS) PT. Aiwondeni Permai), Erfan Djulani (Pemodal/Pelaksana) Darmono (Pemodal/Pelaksana) dan H. Andi Rilman Abdullah, (Pemodal/Pelaksana). (yus)

