MAKASSAR, BKM–Legislasi tak lagi hanya sebatas tumpukan kertas di meja anggota dewan. Olehnya itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar, Umiyati, menegaskan bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Appakabaji merupakan jawaban nyata bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini sering berjalan tanpa kepastian.
“Perda ini dibuat untuk memastikan Dinas Koperasi dan UKM memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam memulai, mengelola, dan mengembangkan usaha mereka,” ungkapnya, Rabu (27/8).
Legislator PPP DPRD Makassar menilai, Perda tersebut bukan sekadar simbol politik pembangunan ekonomi kerakyatan, tetapi menjadi regulasi konkret yang memberikan kepastian pelayanan dan pelatihan. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak lagi terjebak dalam birokrasi rumit, melainkan mendapat pendampingan langsung dari institusi pemerintah.
Bagi Umiyati, Perda Appakabaji adalah instrumen politik keberpihakan. Regulasi ini menandai kehadiran negara dalam mengawal geliat ekonomi rakyat kecil yang selama ini sering dipandang sebelah mata.
“Selama ini kita sering mendengar jargon pemberdayaan, tapi faktanya banyak UMKM jalan sendiri tanpa arahan. Perda ini hadir untuk menutup celah itu,” ujarnya dengan nada kritis.
Lebih jauh, anggota DPRD Makassar tersebut menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat benar-benar memahami hak serta fasilitas yang tersedia. Ia mengingatkan, sebuah regulasi akan kehilangan makna jika tidak sampai ke tangan mereka yang menjadi subjek utamanya.
“Harapannya, peserta yang hadir benar-benar memahami fasilitas dan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk memberdayakan UMKM di Makassar,” katanya.
Dalam perspektif politik, langkah Umiyati menyoroti Perda Appakabaji bukan sekadar bicara soal aturan teknis. Lebih dari itu, ia ingin menegaskan bahwa kerja-kerja legislatif harus hadir di tengah denyut nadi ekonomi rakyat. Perda ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa fungsi DPRD bukan hanya menyusun regulasi, tetapi juga memastikan keberpihakannya langsung terasa.
Umiyati pun mendorong agar implementasi perda ini tidak berhenti pada seremonial peluncuran, melainkan menyentuh aspek riil akses modal, peningkatan kapasitas, serta pasar yang lebih terbuka bagi pelaku UMKM.
“Kita butuh eksekusi, bukan sekadar teks. Jika pemerintah daerah serius, perda ini bisa menjadi senjata yang kuat untuk mendorong UMKM Makassar lebih berdaya saing,”‘tegasnya.
Dengan hadirnya Perda Appakabaji, DPRD Makassar seakan mengirim pesan politik bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat kecil tidak bisa lagi ditunda. UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kota harus mendapatkan perlindungan dan bimbingan yang sistematis. (ita/rif)

