pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satres Narkoba Polres Maros Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika

MAROS,BKM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika. Dari operasi yang berbeda, polisi mengamankan empat pelaku beserta barang bukti sabu seberat ratusan gram.

Pengungkapan ini yang melibatkan jaringan antarprovinsi dan antarkabupaten, menunjukkan komitmen kuat Polres Maros dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, memimpin konferensi pers di aula Promoter Polres Maros, Kamis (28/8). Ia menjelaskan, salah satu kasus yang berhasil dipecahkan adalah penangkapan seorang buronan (DPO) pengedar narkoba yang melarikan diri hingga ke Jawa Barat.
Dalam operasi pertamanya, tim Satresnarkoba Polres Maros berhasil meringkus pelaku DPO berinisial S. Pelaku DPO ini diduga kuat melarikan diri ke Jawa Barat setelah mengetahui rekannya telah ditangkap polisi.

Berbekal informasi dari penangkapan sebelumnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan mendalam hingga berhasil melacak keberadaan S dan menangkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap S, polisi mendapatkan informasi penting tentang jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Petunjuk tersebut mengarah pada penangkapan kurir berinisial R alias D (26).

R ditangkap saat hendak melakukan transaksi di area ruko Royal Grande Graha Cemerlang, Kecamatan Mandai, Maros, pada Minggu (17/8). Kepada polisi, R mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diperintah oleh S. Mereka berkomunikasi hanya melalui media sosial dan tidak saling kenal secara pribadi.
Dari tangan R, polisi menyita dua saset sabu berukuran sedang. Setelah diinterogasi lebih lanjut, R mengaku masih menyimpan sabu seberat 403 gram di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Pada saat yang sama, tim Satresnarkoba Polres Maros juga melakukan pengungkapan kasus kedua. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga pengedar lintas kabupaten, yaitu KD (56), AJR (38), dan AG (38). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bone. Dari penangkapan ini, petugas menyita 11 gram sabu siap edar.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. KD berperan sebagai bandar, AJR sebagai perantara, dan AG sebagai kurir. Polisi tengah mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.
Secara keseluruhan, dari dua operasi ini, Polres Maros berhasil menyita total 414,69 gram sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp400 juta. Jumlah tersebut, menurut perkiraan, dapat menyelamatkan lebih dari seribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan, Polres Maros akan terus berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika.
”Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, yang sangat membantu keberhasilan operasi ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar.(ari/c)



×


Satres Narkoba Polres Maros Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link