pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kredit Fiktif Rp3,86 Miliar

AH, seorang mantri sebuah bank BUMN di Bulukumba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel. Ia terjerat kasus kredit fiktif senilai Rp3,86 miliar

MAKASSAR, BKM — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA. Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pemberian kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode 2021 hingga 2023.

Pihak kejati Sulsel mengonfirmasi bahwa atas perbuatannya, tersangka telah merugikan negara hingga Rp 3,86 miliar. Hal itu terungkap dalam rilis yang berlangsung di Kejati Sulsel, Selasa 2 September 2025. Keterangan disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Soetarmi.

Dijelaskan Soetarmi, tersangka HA yang sebelumnya menjabat sebagai mantri di bank tersebut telah  ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 1 September 2025. Kemudian penahanan dilakukan, Selasa, 2 September 2025, selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-127/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah, dan hasil pencairan kredit dipakai untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.

“Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan HA, bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.866.881.643,” terang Soetarmi.

Ditegaskan Soetarmi, tim penyidik Kejati Sulsel terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Kejati Sulsel mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi perkara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan undang-undang
sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

Berdasarkan informasi intelijen tim Tabur (Tangkap Buron), terdeteksi tersangka berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Atas dasar surat perintah Kajati Sulseldilakukan penjemputan paksa terhadap HA di Kawasan Industri Morowali, Senin 1 September 2025.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP (primair), atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (subsider).

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim, menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan tindakan proaktif seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kajati Sulsel dan jajaran berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta menjalankan proses penyidikan sesuai undang-undang. (yus)



×


Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kredit Fiktif Rp3,86 Miliar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link