MAKASSAR, BKM — Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar, pada Senin (1/9), mengklarifikasi terkait informasi yang baru-baru ini viral di media sosial (medsos). Dalam informasi tersebut disebutkan, personel Polres Pelabuhan Makassar menganiaya seorang warga bernama Andi Faisal.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Nurhaeni, mengemukakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polres Pelabuhan Makassar, dapat dijelaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
Dari keterangan yang diduga korban Andi Faisal, bersangkutan membenarkan dirinya sempat diamankan Tim Resmob terkait kasus dugaan pencurian laptop. Namun, sesuai prosedur hukum, setelah 24 jam yang bersangkutan dipulangkan dan dikenakan wajib lapor selama 3 hari.
Lebih lanjut dikatakan, Andi Faisal tidak membenarkan isu yang menyebut dirinya mengalami penganiayaan oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan, informasi yang beredar di media sosial tersebut berasal dari arahan seseorang.
Pada saat membuat pengakuan itu, dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Saat ini Andi Faisal telah membuat pernyataan resmi di hadapan Propam Polres Pelabuhan Makassar yang menyatakan berita viral terkait dugaan penganiayaan tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya.
Ipda Nurhaeni menambahkan, Polres Pelabuhan Makassar selalu berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap penegakan hukum.
”Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial. Jangan mudah terprovokasi isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujar Ipda Nurhaeni. (jul)

