pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Buru Lepas Parepare Disel Gegara Seret Pacar Hingga Terkapar

PAREPARE, BKM — Residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. NH (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri. Kasus ini bermula ketika NH (31) menggadaikan motor milik korban, Dalita (46), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Soreang, Parepare, tanpa sepengetahuannya. Uang hasil gadai hanya diberikan sebagian kepada korban, sementara sisanya ditahan pelaku dengan alasan akan dipakai menebus kembali motor tersebut.

Pada Selasa (26/8) lalu, korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, untuk meminta sisa uang gadai. Tapi pelaku justru emosi dan menyeret korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil balok kayu dan memukulkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Beruntung, korban sempat menangkis serangan tersebut meski tetap mengalami luka akibat penganiayaan.

Berdasarkan laporan korban ke Polres Parepare, tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Minggu, (7/9), pelaku berhasil diamankan di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“ Dari hasil pemeriksaan penyidik, NH mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan penganiayaan karena kesal dan emosi terhadap korban yang selalu meminta sisa uang gadai motornya. NH mengkau jika dia memukul korban dengan balok kayu kearah muka sebanyak tiga kali,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto saat dikonfirmasi kamis (11/9).

AKP. Agus juga mengungkapkan jika NH tercatat sebagai residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare. Atas tindakannya, NH dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“ NH di duga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadapnya dikenakan pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (mup/D)



×


Buru Lepas Parepare Disel Gegara Seret Pacar Hingga Terkapar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link