SIDRAP, beritakotamakassar.com — Jajaran Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial MKP (34) yang terjadi di dalam sebuah kamar Wisma Grand Dua Pitue, Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap. Wanita tersebut menjemput ajal usai ditikam seorang pria yang menjadi tamunya.
Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantry Taherong merilis pengungkapan aksus ini di Mapolres, Jumat 12 September 2025. Menurutnya, kasus ini bisa diungkap dengan cepat berkat penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yakni perpaduan antara olah TKP manual, analisis rekaman CCTV, dan penelusuran jejak digital pelaku.
Kapolres Fantry menjelaskan kronologis kejadian. Pada Jumat (5/9) sekitar pukul 20.00 Wita, korban menerima tamu laki-laki di Wisma Grand Dua Pitue. Berdasarkan penyelidikan, tamu tersebut adalah Yunus alias Bampe (31), seorang petani asal Kabupaten Wajo.
Keduanya sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi pesan dan sepakat tarif Rp600 ribu per jam. Namun, baru berjalan 25 menit, terjadi perselisihan soal pembayaran. Korban meminta pelaku membayar penuh, sementara pelaku hanya ingin memberikan Rp300 ribu.
Perdebatan berubah menjadi pertengkaran fisik. Korban menggigit bahu pelaku, lalu pelaku mencekik dan menikam leher korban dengan badik hingga akhirnya meninggal dunia.

Tim Satreskrim, Resmob, dan Polsek Dua Pitue segera melakukan olah TKP. Polisi menemukan bercak darah, pakaian korban, serta rekaman CCTV dari sekitar lokasi.
Kendala awal muncul karena kualitas rekaman CCTV buram wajah pelaku tidak jelas. Namun, visual menunjukkan ciri penting, yakni pelaku memakai singlet putih, keluar tergesa dari kamar korban, lalu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega tanpa pelat nomor.
Kapolres Fantry menjelaskan, tim gabungan terdiri dari 15 anggota Resmob Polres Sidrap, dua personel Polsek Dua Pitue, empat anggota Intelkam, serta empat Resmob Polres Wajo.
Metode SCI diterapkan dengan beberapa langkah. Pertama, analisis CCTV. Meski buram, tim melakukan pattern recognition untuk mengenali gerak tubuh dan pakaian pelaku. Kedua, jejak kendaraan. Motor Yamaha Vega tanpa pelat ditelusuri melalui vehicular movement analysis.
Ketiga, digital forensic. Aktivitas komunikasi pelaku lewat aplikasi pesan ditelusuri, meski ia sempat
mengganti nomor dan menonaktifkan akun media sosial.
Hanya dalam dua hari, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Selasa (9/9) sekitar pukul 14.30 Wita, pelaku Yunus akhirnya menyerahkan diri di Kabupaten Wajo setelah merasa terkepung. Sebelumnya, keluarganya sudah dimintai keterangan sehingga ruang geraknya semakin sempit. Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Yunus mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan kronologi pertemuan, pertengkaran soal tarif, hingga penikaman menggunakan badik. Pelaku juga mengaku telah mengubur senjata tajam untuk menghilangkan barang bukti.
Yunus pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Fantry menutup keterangan resminya dengan menegaskan komitmen Polres Sidrap dalam menangani perkara ini.
“Kasus ini membuktikan bahwa setiap pelaku kejahatan pasti meninggalkan jejak. Dengan metode Scientific Crime Investigation, sekecil apa pun petunjuk bisa menjadi kunci. Kami berkomitmen bekerja profesional, transparan, dan sesuai hukum. Saya mengapresiasi kerja keras seluruh tim Resmob, Intelkam, Polsek Dua Pitue, serta dukungan masyarakat dan Polres Wajo yang ikut membantu pengungkapan kasus ini,” tandasnya. (ady)

