GOWA, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kembali membacakan putusan untuk dua terdakwa kasus uang palsu (upal). Kali ini giliran Syahruna dan John Biliater. Keduanya adalah jaringan pelaku dalam kasus yang telah berhasil mencetak uang kertas palsu dalam lingkungan kampus di kisaran Rp600-an juta.
Majelis Hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugreany didampingi Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin selaku anggota, pada sidang yang digelar pada Jumat sore 12 September 2025, memutuskan terdakwa Muhammad Syahruna divonis empat tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Aria Perkasa selama enam tahun.
Syahruna dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Syahruna juga diancam menjalani pidana kurungan satu tahun jika tidak membayarkan denda Rp100 juta yang diputuskan oleh majelis hakim.
Sementara rekan Syahruna, yakni John Bliater dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Sebelumnya, ia dituntut oleh jaksa juga enam tahun.
Menurut Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, terdakwa John melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Hal tersebut sesuai dakwaan subsider JPU. Terdakwa John juga harus membayar denda Rp100 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti 1 tahun pidana kurungan lagi.
Usai sidang vonis, terdakwa Syahruna menangis di pelukan istrinya. Pihak pengadilan memberikan kelonggaran kepada Syahruna untuk bertemu istrinya. Selanjutnya, Syahruna kembali dibawa oleh petugas ke ruang tahanan.
Saat masih sidang, majelis hakim menyebutkan jika Syahruna mendapatkan keringanan hukuman lantaran terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Terungkap dalam persidangan, dalam kasus upal ini Syahruna memiliki peran penting, yakni mencetak uang palsu dengan kualitas sangat tinggi. Termasuk mencetak gambar yang bisa diterawang layaknya uang asli.
Dalam pengakuannya, Syahruna belajar membuat uang palsu melalui online dan secara otodidak. Hal yang memberatkan terdakwa Syahruna, karena apa yang dilakukannya dapat menimbulkan permasalahan negara.
Sementara John Biliater Panjaitan memiliki peran membantu Syahruna mentransfer uang untuk kebutuhan membeli bahan baku untuk produksi uang palsu. Menurut majelis hakim, yang meringankan terdakwa John karena pria ini sudah berusia 69 tahun dan belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, karena John melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dan membahayakan perekonomian negara. (sar)

