pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terdakwa Annar Sampetoding Sebut Dirinya Dikriminalisasi di Kasus Uang Palsu

Terdakwa kasus peredaran uang palsu Annar Sampetoding menjalani sidang di Ruang Kartika PN Gowa, Rabu (17/9).

GOWA, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Dua penasihat hukum Annar Salahuddin Sampetoding, yakni Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin mempertegas bahwa kliennya Annar tidak bersalah dalam kasus pencetakan uang palsu (upal). Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Gowa, Rabu 17 September 2025.

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugreany didampingi hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Dalam dupliknya, Andi Jamal Kamaruddin selaku penasihat hukum Annar menyebutkan bahwa kliennya tidak bersalah sesuai dakwaan penuntut umum. Demikian pula Sultani. Ia menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan, Annar tidak terbukti bersalah.

Ia menilai Annar tidak pernah memberikan perintah, menyuruh, mendistribusikan dan membuat uang rupiah palsu seperti yang dituntutkan JPU.

“Klien kami, Annar tidak terbukti bersalah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dakwaan jaksa, dan karenanya harus dibebaskan atau dilepaskan,” kata Sultani.

Hal itu dipertegas Sultani dengan merujuk pernyataan saksi sekaligus terdakwa masing masing Syahruna, John Biliater, Ambo Ala hingga Andi Ibrahim tidak pernah menyatakan disuruh oleh Annar.

“Hal tersebut juga sesuai dengan fakta persidangan. Di mana pernyataan saksi sekaligus terdakwa, yakni John Biliater dan Syahruna telah mencabut BAP-nya. Bahkan, BAP tersebut diduga direkayasa oleh oknum penyidik Polres Gowa. Annar tidak ada niat jahat, sehingga unsur mens rea tidak terpenuhi,” papar Sultani.

Sultani juga menyampaikan, tidak ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup pada Annar. Disebutkannya, sistem pembuktian pidana Pasal 184 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa dua alat bukti sah yang cukup

.”Dalam persidangan, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan voice dan chat yang diduga Annar menyuruh membuat uang palsu. Keterangan saksi Syahruna menegaskan terdakwa tidak pernah menyuruh untuk membuat uang palsu,” tandas Sultani.

Sultani menerangkan bahwa mesin cetak besar untuk alat peraga kampanye (APK) tidak pernah digunakan saksi Syahruna dan Andi Ibrahim karena mesin tersebut canggih. Karena itu, penasihat hukum Annar pun tetap mempertahankan pledoinya. “Kami tetap pada pledoi, Yang Mulia,” tandas Sultani.

Dalam sidang, terdakwa Annar menyebutkan pula soal surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun. Annar mengaku SBN tersebut bukan miliknya.

Keterlibatan dirinya dalam kasus ini, menurut Annar, karena ia dikriminalisasi. Bahkan dia menegaskan, tuduhan keterlibatannya dalam percetakan dan peredaran uang palsu hanyalah rekayasa hukum.

Salah satu bukti diakui sebagai rekayasa hukum adalah ketika dirinya dimasukkan dalam penetapan DPO yang menurutnya sama sekali tidak berdasar. Sebab saat itu belum adanya proses pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu, tapi dirinya sudah disebut masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. (sar)



×


Terdakwa Annar Sampetoding Sebut Dirinya Dikriminalisasi di Kasus Uang Palsu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link