MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, atas terdakwa Sari Pudjiastuti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/9).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang merupakan mantan Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sari Pudjiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang.
”Menyatakan terdakwa Sari Pudjiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair,” tutur JPU dalam persidangan.
Lebih lanjut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Jalan Ruas Sabbang–Tallang dengan nilai anggaran Rp55,6 miliar. Proyek tersebut diduga bermasalah karena intervensi pembangunan sudah dilakukan sejak 2019 sepanjang 35,3 km, terdiri atas 3 km pengaspalan serta 32 km timbunan pilihan dengan pelebaran 6 meter menggunakan dana APBN.
Pada tahun yang sama, APBD Sulsel juga mengalokasikan anggaran untuk intervensi jalan sepanjang 29 km dengan pelebaran 6 meter. Selanjutnya, pada 2020 kembali dilakukan pengaspalan sepanjang 14 km yang bersumber dari APBN serta 18 km dari APBD.
Dari rangkaian proyek tersebut, pembangunan ruas jalan sepanjang 18 km yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulsel Tahun Anggaran 2020 diduga menimbulkan kerugian negara akibat adanya indikasi tindak pidana korupsi. (yus)

