GOWA, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polres Gowa, Rabu dinihari 17 September 2025, berhasil menjaring satu unit truk yang mengangkut BBM solar bersubsidi. Kendaraan yang ditutupi terpal warna biru itu akhirnya ditahan polisi saat melintas di Jalan Tun Abdul Razak.
Solar subsidi yang disimpan dalam tandon air ukuran besar akhirnya diamankan polisi. Dari interogasi yang dilakukan polisi, sopir truk berinisial AR mengaku BBM tersebut akan dibawa keluar daerah.
Saat merilis pengungkapan kasus ini Rabu sore, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengaku aneh sesaat sebelum dilakukan penangkapan. Sebab ada truk melaju saat dinihari dan angkutannya mencurigakan.
“Awalnya personel gabungan Sabhara dan Reskrim melakukan patroli cipta kondisi di kawasan Jalan Tun Abdul Razak pada dinihari. Karena dicurigai, petugas lalu menahan dan memeriksa truk tersebut. Ternyata, di bak truk terdapat ratusan liter BBM solar subsidi. Truk dan sopir langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut, ” kata Kapolres Gowa didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, dan Kasi PIDM Humas AKP Kusman Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, solar bersubsidi yang dibawa truk tersebut jumlahnya sekitar 500 liter. “Kasusnya sudah kami naikkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka, yakni AR,” ungkap AKBD Muh Aldy.
Kasat Reskrim AKP Bahtiar menjelaskan, AR merupakan warga asal Makassar. Menurut pengakuannya, solar subsidi tersebut diperoleh dari SPBU luar Gowa dan akan dibawa ke daerah lain.
“Dari pengakuan tersangka AR, solar diperoleh dari SPBU luar Gowa kemudian akan mengambil lagi solar di salah satu SPBU di Gowa. Namun belum sempat ambil solar lagi, sudah tertangkap. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, ” terang AKP Bahtiar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (sar)

