MAKASSAR, BKM — Kepolisian Unit Reskrim Polsek Tamalanrea dan Polrestabes Makassar berhasil mengungkap dan meringkus dua orang pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Tamalanrea-Polrestabes Makassar. Kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial DN (16) dan CD (16).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi, Kamis (18/9), membenarkan pengungkapan kedua pelaku pencurian sepeda motor di lokasi berbeda, masing-masing di wilayah hukum Polsek Rappocini dan di Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan laporan dari Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala bersama Panit 1 Reskrim, Iptu Muh Iqbal Kosman dan Ipda Taufiq Rahman, mengemukakan, penangkapan kedua pelaku curanmor setelah melakukan penyelidikan atas laporan warga kehilangan sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Scoopy hasil curian dan sejumlah peralatan yang digunakan saat beraksi. Aksi kedua pelaku curanmor tersebut juga terekam CCTV di TKP wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
Ke dua pelaku tersebut masih dibawa umur dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jul)

