BeritaKotaMakassar.Com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PLN untuk Kuartal IV 2025 tetap alias tidak naik. Kebijakan ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2025, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Perhitungan tarif mengacu pada parameter ekonomi makro, meliputi kurs rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Menurut Tri, seharusnya terdapat kenaikan tarif listrik pada Kuartal IV-2025. Namun, pemerintah memutuskan menahan kenaikan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat. “Dengan realisasi ekonomi makro, tarif listrik semestinya naik. Tetapi demi stabilitas, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap,” tegasnya.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi tetap diberikan kepada rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tri menegaskan pemerintah berkomitmen menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan menahan tarif listrik hingga akhir tahun, pemerintah ingin menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Meski tarif listrik tidak naik, pemerintah bersama PT PLN (Persero) tetap mendorong transisi energi. Upaya memperkuat infrastruktur kelistrikan, memperluas akses, dan meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional akan terus dijalankan. (jp)

