BeritaKotaMakassar.Com — Presiden Direktur PT Bumi Raya Nusantara (BRN), Halim Kalla, terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Halim Kalla merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Ia diduga terlibat bersama mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (6/10), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, membenarkan adanya tersangka dari pihak swasta berinisial HK. Meskipun tidak menyebut nama secara langsung, inisial itu mengarah kepada Halim Kalla.
“Jadi, tadi yang saya sampaikan memang demikian. Namun kami hanya menyebutkan inisial saja,” ujar Irjen Cahyono kepada awak media. Selain HK, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dari unsur swasta, yakni RR dari PT BRN dan HYL dari PT Praba.
Ketiga tersangka tersebut belum ditahan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Polri memastikan penyidikan masih berjalan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. “Untuk penahanan belum dilakukan, kami masih mengoordinasikan kelengkapan berkas dengan jaksa,” tambah Cahyono.
Kasus dugaan korupsi PLTU Kalbar ini sudah bergulir lama, berlangsung antara tahun 2008 hingga 2018. Penanganannya sempat dilakukan oleh Polda Kalbar sejak 2021, namun tidak kunjung tuntas. Karena itu, Kortas Tipidkor Polri mengambil alih penyidikan dan menetapkan Fahmi Mochtar sebagai tersangka pada 3 Oktober lalu.
Proyek PLTU Kalbar yang bermasalah itu hingga kini belum selesai dan dinyatakan mangkrak. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dan dikategorikan total loss. Polri berkomitmen menuntaskan kasus besar ini dengan langkah hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.(jp)

