pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Kasus ayah tiri berInisial AB yang beberapa hari lalu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Demikian terungkap saat press release yang digelar Kapolrestabes Makassar pada Sabtu (4/10), di aula Mappaoddang, Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani.

Dalam press release tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, Kasi Propam Polrestabes, Kompol Ramli, dan perwakilan dari DPPA 86 Makassar, Wija Hadi. Kapolrestabes Makassar mengungkapkan, atas perbuatan pelaku tersebut dijerat pasal 81 ayat (1), 2, dan 3 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Makassar menambahkan, kasus ayah tiri melakukan persetubuhan dengan anak tiri dengan cara melakukan pemaksaan, pengancaman, dan pemukulan sampai memperkosa beberapa kali hingga anak tirinya hamil dan melahirkan. Saat ini pelaku atau ayah tiri masih dalam pengejaran. (jul)



×


Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link