Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp974 miliar hingga 30 September 2025. Angka tersebut setara dengan 55,96% dari target Rp1,7 triliun yang ditetapkan tahun ini. Capaian itu disampaikan dalam temu pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Aula Dekranasda, Medan, Kamis (2/10/2025).
Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor menyebut pihaknya optimistis realisasi PKB dapat melampaui target berkat pelaksanaan program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda pajak kendaraan. “Antusias masyarakat luar biasa. Baru sehari program berjalan, penerimaan meningkat dari Rp3,2 miliar menjadi Rp6,6 miliar per hari, naik 103%. Begitu juga himpunan BBN-KB naik 3,5% per hari sejak 1 Oktober,” ujarnya.
Menurut Ardan, kebijakan pemutihan dan diskon pajak ini merupakan langkah strategis meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Meski demikian, Pemprov Sumut tetap membutuhkan dukungan publik untuk menjaga pembangunan daerah tetap berjalan. “Kami ingin memberikan keringanan tanpa mengabaikan tanggung jawab bersama dalam pembangunan,” jelasnya.
Program ini menjadi bagian dari Kolaborasi Sumut Berkah, yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Ardan menegaskan, kunci utama peningkatan pendapatan daerah adalah membangun kesadaran wajib pajak. “Sanksi sudah kami kurangi, sekarang fokus kami menciptakan rasa kepatuhan,” katanya.
Untuk mendukung hal itu, Pemprov Sumut menerapkan berbagai strategi seperti edukasi wajib pajak, digitalisasi layanan, pemberian insentif, hingga penegakan hukum. Program keringanan mencakup potongan pokok PKB hingga 5% bagi yang membayar sebelum jatuh tempo, bebas BBNKB kedua antar perseorangan di wilayah Sumut, bebas pajak progresif, bebas denda PKB, serta penghapusan tunggakan sebelum 2024 dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Selain itu, masyarakat kini semakin mudah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT. Inovasi layanan digital ini diharapkan mendorong wajib pajak lebih disiplin dan sadar akan kontribusinya dalam pembangunan ekonomi Sumatera Utara.

