pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

FATWA MUI -- Perwakilan PT Pegadaian menerima fatwa MUI terkait penyaluran zakat, infak, dan sedekah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan pengurus MUI pusat.

MAKASSAR, BKM — Sebuah langkah signifikan dalam penguatan perlindungan sosial berbasis nilai-nilai Islam resmi diumumkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Dalam fatwa tersebut, MUI juga menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan yang tidak mampu secara ekonomi dapat dibiayai melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), asalkan dikelola oleh lembaga zakat resmi seperti BAZNAS dan LAZ, serta sesuai dengan kaidah fikih Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan, sinergi antara lembaga keagamaan dan negara menjadi wujud nyata komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif dan berbasis nilai keadilan.
”BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menekankan skema gotong royong melalui ZIS dalam pembayaran iuran menjadi bentuk solidaritas sosial yang sesuai dengan ajaran Islam.
”Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Menanggapi fatwa ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi dan menyebut fatwa ini sebagai fondasi penting dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
”Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan bersama MUI dan BAZNAS saat ini tengah menyusun prosedur operasional standar (SOP) guna memastikan penyaluran dana ZIS untuk iuran berjalan sesuai dengan prinsip syariah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menyambut positif fatwa ini dan menegaskan wilayah Palopo dan sekitarnya siap mendukung implementasinya.
”Kami melihat ini sebagai momentum besar untuk meningkatkan partisipasi pekerja rentan di Palopo dan sekitarnya. Banyak pelaku usaha mikro dan pekerja harian yang selama ini belum terlindungi karena kendala biaya. Dengan dukungan dana zakat, hambatan itu bisa diatasi,” jelas Haryanjas Pasang Kamase.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BAZNAS dan LAZ setempat untuk segera memetakan sasaran penerima manfaat dan memastikan kelancaran proses pendaftaran. (mir)



×


Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link