BERITAKOTAMAKASSAR.COM– Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan (Geram) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/10). Mereka yang merupakan gabungan warga Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia, Kecamatan Tamalanrea, menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik.
Aliansi Geram menyebut, proyek tersebut merupakan ancaman ekologis dan kesehatan publik. Mereka menilai klaim bahwa PLTSa termasuk proyek strategis nasional justru berpotensi menggagalkan arah pengelolaan sampah sebagaimana amanat UU 18/2008. Perpres 109/2025 juga dikritik karena mendorong pembangunan PLTSa secara masif tanpa mempertimbangkan risiko terhadap warga sekitar.
Dalam orasinya, Geram PLTSa memaparkan risiko emisi insinerator seperti PM 2.5, dioksin, dan furan yang bersifat karsinogenik dan dapat mencemari udara, tanah, hingga rantai makanan. Mereka juga menyoroti potensi beban fiskal daerah akibat skema tipping fee yang dinilai menggerus APBD Kota Makassar dalam jangka panjang.
Selain aspek dampak dan finansial, aliansi menuding proyek PT SUS cacat prosedural karena sosialisasi dinilai tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Mereka menyebut mayoritas warga Tamalanrea telah menyatakan penolakan total.
Perwakilan aliansi, Jamaluddin Mappi menyampaikan aspirasi mereka secara langsung di hadapan pejabat pemerintah. Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bersifat damai dan hanya menuntut agar pemerintah turun melihat kondisi lapangan.
“Sudah beberapa instansi kami datangi, tapi belum pernah ada jawaban bahwa pihak terkait akan turun langsung ke lapangan. Tidak akan pernah ada penyelesaian jika tidak ada pihak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang yang benar-benar mengunjungi lokasi,” ujarnya.
Jamaluddin menegaskan, masyarakat tidak menolak konsep PLTSa secara umum. Namun, warga keberatan jika pembangunan proyek tersebut dilakukan di kawasan kampung mereka yang padat penduduk.
“Kami tidak menolak pembakaran sampah menjadi energi listrik di Kota Makassar karena kami sadar itu bisa mengurangi volume sampah. Tapi jangan di kampung kami. Kampung kami tidak layak karena jarak lokasi dengan rumah warga berdempetan langsung dengan tembok perusahaan,” terangnya.
“Tolong dengarkan hati nurani kami. Kami hanya meminta lokasinya dipindahkan. Jika lokasi dipindahkan, kami akan merasa tenang dan tidak hidup dalam kekhawatiran untuk 30 tahun ke depan,” tutup Jamaluddin.
Enam Tuntutan
Ada enam tuntutan yang disampaiklan Geram PLTSa dalam aksinya.
1. Menolak keras pembangunan PSEL/PLTSa di lingkungan Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan
Akasia.
2. Mendesak arah pengelolaan sampah kembali pada prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), bukan
berbasis pembakaran.
3. Meminta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turun langsung meninjau lokasi dan memastikan
proyek dihentikan.
4. Menuntut tim penilai Amdal menolak penerbitan izin lingkungan PLTSa PT SUS.
5. Mengajak institusi kampus menolak keterlibatan dalam proyek yang dinilai merampas hak warga.
6. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres 109/2025 serta mengalihkan fokus pada
pengelolaan sampah berbasis komunitas dan HAM.
Setelah berlangsung kurang lebih dua jam, massa demo kemudian diterima Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel Sulsel Erwin Werianto dan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel Ansyar.
Erwin menegaskan bahwa izin lingkungan terkait rencana pembangunan PSEL/PLTSa di Tamalanrea tidak akan diterbitkan sebelum terdapat persetujuan dari masyarakat terdampak serta pemerintah setempat.
Ia menegaskan, PLTSa merupakan program strategis nasional dalam rangka percepatan pengurangan sampah di perkotaan. Meski begitu, proyek tersebut tetap harus melalui prosedur kajian lingkungan yang wajib melibatkan publik.
Menurut Erwin, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang saat ini telah beredar belum menjadi dasar keluarnya izin. “KAK itu masih rancangan, bukan rekomendasi. Amdal, UKL-UPL, atau izin lingkungan tidak bisa diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat terdampak, RT/RW, pemerintah kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kota,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Erwin menambahkan bahwa DLH memiliki kewenangan pada aspek kajian teknis lingkungan, sementara penetapan lokasi merupakan domain Pemerintah Kota Makassar. Kendati demikian, ia memastikan adanya mekanisme pengkajian ulang jika ditemukan dampak sosial yang signifikan di lapangan.
“Kami pastikan Amdal atau UKL-UPL tidak akan keluar sebelum ada persetujuan masyarakat dan pemerintah kota. Kalau nanti satu waktu izin terbit tanpa persetujuan masyarakat, silakan datang cari kami,” tegasnya.
Di sisi lain, Erwin meminta masyarakat memahami bahwa sebagai program strategis nasional, pemerintah tetap akan menimbang manfaat dan risiko secara komprehensif. Jika hasil evaluasi menunjukkan dampak negatif lebih dominan, pemerintah disebut siap meninjau ulang atau menunda pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di 34 kota dalam dua tahun ke depan. Pembangkit listrik berbasis sampah itu akan dibangun di berbagai kota strategis.
“Insyaallah dalam dua tahun kita selesaikan 34 (PLTSa) di kota strategis. Karena ini menyangkut kebersihan, kesehatan,” kata Prabowo, dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.
Prabowo mengungkapkan, proyek PLTSa akan dibangun melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pengembangan mempertimbangkan tumpukan sampah yang menggunung di berbagai wilayah hingga mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Limbah sampah di Bantar Gebang, Bekasi, misalnya, mencapai 55 juta ton. Kota-kota lainnya pun
tidak jauh berbeda, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali.
“(Bantar Gebang) Limbahnya 55 juta ton sudah menggunung. Kalau terjadi hujan deras, itu bisa membahayakan kampung di sekitarnya,” ucap Prabowo. (jun)

