BELOPA, BKM — Bupati Luwu, H. Patahudding menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu di ruang kerjanya, Kantor Bupati Luwu, Selasa (21/10). Pertemuan membahas permohonan penerbitan surat edaran terkait sosialisasi layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dalam audiensi itu, Patahudding mengapresiasi langkah strategis KPU yang dinilai penting untuk memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah.
“Tentu ini sebagai upaya memastikan akurasi dan keterbaruan data pemilih di Kabupaten Luwu. Selanjutnya kami akan menyiapkan surat edaran untuk sosialisasi tersebut,” ujar Patahudding,
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdulla Sappe Ampin Maja menjelaskan melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah akan menghimbau seluruh jajaran kecamatan, kelurahan, dan desa untuk turut melakukan sosialisasi layanan PDPB kepada masyarakat.
“Sosialisasi dapat dilakukan melalui RT atau dusun, papan pengumuman, media sosial resmi, maupun sarana komunikasi lainnya,” jelasnya
Selain itu, masyarakat juga didorong melaporkan data pemilih sesuai kategori melalui tautan https://bit.ly/LaporDataPemilih_KPU_LUWU. Adapun substansi yang perlu disosialisasikan meliputi pemilih baru (genap 17 tahun), pemilih baru (belum genap 17 tahun namun telah menikah), pemilih baru (pensiunan TNI/Polri), pemilih baru (dipulihkan hak pilihnya oleh pengadilan), pemilih baru (pindah domisili/masuk),
pemilih tidak memenuhi syarat (meninggal dunia), pemilih tidak memenuhi syarat (diterima sebagai TNI/Polri), pemilih tidak memenuhi syarat (pindah domisili/keluar), pemilih tidak memenuhi syarat (dicabut hak pilihnya oleh pengadilan), ubah data (perubahan nama, NIK, NKK, alamat, dan lain-lain). (rls)

