BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Seleksi bakal calon kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Makassar mulai dibuka sejak Selasa, 28 Oktober 2025. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi.
Bagi yang ingin mendaftar dan ikut seleksi, bisa membuka Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KS-PSTK) yang diintegrasikan dengan layanan IMUT ASN Digital BKN.
Ada sejumlah kriteria yang dipersyaratkan untuk ikut dalam seleksi calon kepala sekolah. Salah satunya, usia paling maksimal 56 tahun saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
Persyaratan itu disoal dan menjadi sorotan dari kepala sekolah yang kembali ingin mengikuti seleksi namun terbentur pada persoalan usia. Sejumlah kepala sekolah kepada BKM menyampaikan, seharusnya kriteria tidak perlu mencantumkan batasan usia.
Pasalnya, aturan itu menyetop langkah sejumlah kepala sekolah yang ingin kembali ikut seleksi namun terbentur usia yang sudah melebihi 56 tahun. Karena jika dari segi pengalaman, mereka sudah teruji dalam memimpin sebuah sekolah. Termasuk mereka juga masih punya masa kerja yang tersisa selama beberapa tahun.
Selain itu, para kepsek tersebut khawatir soal statusnya nanti setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Aspirasi itu pun sudah disampaikan ke Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Dikonfirmasi terkait persoalan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman menegaskan, persyaratan dan kriteria dalam seleksi calon kepala sekolah sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
“Jadi aturan itu bukan kami yang buat. Yang diatur dalam Permen salah satunya batas usia 56 tahun. Karena ini sudah dalam bentuk peraturan menteri, kami pun juga menyesuaikan dengan aturan yang ada di dalam Permendikdasmen,” ungkap Achi.
Dia melanjutkan, pasti ada alasan jelas sehingga pembatasan usia untuk mendaftar dalam seleksi calon kepala sekolah diatur dalam Permendikdasmen. “Kalau dari segi kematangan emosional pasti iya. Dari segi kebijakan iya, tapi dari segi kemampuan fisik dan non-fisik, juga menjadi bahan pertimbangan dan kemampuan. Juga untuk segi manajerial ini yang jadi pertimbangan ketika usia 56 tahun,” kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Makassar itu.
Jika ada yang keberatan dengan persyaratan terkait usia, dia mempersilakan untuk mengajukan langsung ke Kemendikdasmen. “Jadi tidak apa-apa, itu kan haknya mereka untuk menyampaikan pendapat. Tapi silakan mengajukan (keberatan) ke kementerian yang terkait dengan batas usia yang diatur di dalam peraturan itu,” tambahnya.
Dia pun menepis kekhawatiran para kepala sekolah yang ingin ikut seleksi namun terbentur usia, akan dinonjobkan. Menurut Achi, harus digarisbawahi, kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan. Jadi, walaupun nantinya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, yang bersangkutan tetap mengajar, tetap menjadi tenaga pendidik.
“Ini mesti diingatkan. Bahwa kepala sekolah merupakan tugas tambahan dari seorang guru. Intinya, seorang guru tetap mengajar, tetap menjadi pendidik,” tegas Achi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua MKKS jenjang SMP Kaswadi mengatakan, persyaratan untuk ikut seleksi calon kepala sekolah berdasarkan regulasi yang telah diatur dalam Permendikdasmen. Sehingga yang namanya aturan, tidak bisa ditawar.
“Namanya aturan sifatnya tidak bisa ditawar. Kalaupun ada aspirasi yang ingin diusulkan di luar aturan, mungkin saja kebijakan pemerintah daerah, dibuatkan aturan tambahan,” kata lelaki yang juga menjabat Kepala Sekolah SMPN 3 Makassar itu.
Dia melanjutkan, sebagai pengurus MKKS, pihaknya tidak punya kewenangan mutlak untuk melakukan revisi aturan. “Kalau bicara soal aturan, kami sekolah mengikuti saja. Kami tidak punya kewenangan mutlak melakukan revisi. Itu diserahkan ke pimpinan. Kalaupun misalnya ada yang berusia di atas 56 tahun juga ingin ikut seleksi, kita berharap Disdik punya kebijakan khusus yang tidak akan merugikan,” terang Kaswadi.
Dia pun berharap agar seleksi calon kepala sekolah ini bisa berjalan lancar, transparan, dan obyektif sesuai komitmen yang telah disampaikan Kadisdik.
“Bu Kadis sudah berikan pernyataan bahwa seleksi ini akan dibuka secara transparan. Semua yang memenuhi kriteria diberikan akses mendaftar asal memenuhi syarat. Tidak ada pembiayaan di dalamnya. Kami harap berjalan sesuai koridor, supaya yang lolos bisa puas, yang tidak lolos juga bisa mengerti bahwa memang seperti itu. Namanya kompetisi pasti ada yang lolos dan tidak,” tegas Kaswadi.
“Kita harus berpikir bahwa jabatan kepala sekolah adalah jabatan yang melekat saja, kapan-kapan bisa lepas. Bukan bahwa sampai pensiun dia jadi kepala sekolah, tidak begitu,” tambahnya. (rhm)

