MAKASSAR, BKM— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, serta Koordinato, Koko Erwinto Danarko, memimpin ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Selasa (4/11).
Ekspose tersebut juga diikuti secara virtual Kajari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam bersama Jaksa Fasilitator Yusticia Zahrani J. dan jajaran Kejari Pangkep.
Perkara yang diusulkan untuk diselesaikan melalui RJ ini merupakan tindak pidana penganiayaan ringan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tersangka, MA (30), seorang ibu rumah tangga dengan dua anak balita berusia 4 dan 2 tahun, juga bekerja sampingan sebagai penyaji program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Korban adalah SA (22), seorang perempuan yang masih berstatus lajang.
Kasus bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, akibat kesalahpahaman di media sosial. Perselisihan berawal dari story WhatsApp yang membuat tersangka tersinggung, sehingga terjadi adu komentar di pesan pribadi.
Puncaknya, tersangka menuduh korban hamil di luar nikah. Merasa tersinggung, korban membalas pesan tersebut hingga memicu emosi tersangka yang kemudian mendatangi korban dan memukulnya dua kali di bagian punggung tangan serta lengan bawah.
Kejari Pangkep mengajukan penghentian penuntutan setelah memastikan terpenuhinya seluruh syarat RJ, antara lain tersangka bukan residivis (dibuktikan melalui penelusuran di SIPP PN Pangkep, Maros, dan Barru), ancaman pidana di bawah lima tahun, luka korban telah sembuh berdasarkan visum et repertum, serta adanya kesepakatan damai tanpa syarat yang tercapai pada 27 Oktober 2025 dan mendapat dukungan positif dari masyarakat.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menyetujui penghentian penuntutan tersebut setelah menilai bahwa perkara telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
”Dengan adanya perdamaian ini, diharapkan keadaan dapat kembali seperti semula. Karena telah memenuhi ketentuan dalam Perja 15 Tahun 2020, atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ ini,” ujar Didik Farkhan.
Usai disetujui, Kajati Sulsel memerintahkan Kejari Pangkep untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka MA.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tersangka menjalankan sanksi sosial berupa membersihkan salah satu masjid di Kelurahan Jagong, Pangkep, selama satu minggu.
”Saya berharap penyelesaian perkara ini dilakukan secara zero transaksional, demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik terhadap institusi kejaksaan,” tegas Kajati Sulsel. (yus)

