pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Demokrat Dorong Perda Lahan Parkir Pribadi

‎MAKASSAR, BKM–Legislator Partai Demokrat DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, kembali menyoroti persoalan klasik yang kian parah di perkotaan, seperti parkir liar di kawasan permukiman.
Menurutnya, kebiasaan warga memarkir kendaraan di badan jalan hingga gang sempit sudah menjadi sumber utama kemacetan yang menahun di Kota Makassar.
‎‎Ray Suryadi yang juga Sekretaris DPC Demokrat Makassar ini menilai, fenomena ini muncul karena minimnya kesadaran warga dalam menyediakan lahan parkir pribadi, padahal sebagian besar pemilik kendaraan mampu membeli mobil namun tidak memperhitungkan ketersediaan ruang parkir di rumah.
‎”Banyak masyarakat kita tidak punya lahan parkir tapi punya mobil. Mobilnya diparkir di gang-gang, padahal itu fasilitas umum, hak semua orang. Akibatnya motor tidak bisa lewat, mobil lain terhambat. Ini sudah menjadi masalah yang harus segera ditangani,” ungkapnya, Senin (10/11).

‎‎Sebagai Sekretaris Komisi C DPRD Makassar yang membidangi urusan pembangunan dan tata ruang, Ray mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan Kewajiban Menyediakan Lahan Parkir Pribadi.
‎‎Menurut Ray, Perda ini nantinya akan menjadi instrumen hukum penting untuk menekan angka kemacetan sekaligus menertibkan tata ruang kota. “Setiap rumah yang punya kendaraan roda empat terutama, harus menyediakan lahan parkirnya. Kalau bisa beli mobil, mestinya juga bisa sediakan tempat parkir ini soal keadilan dan kedisiplinan,” ujarnya
‎‎Ia menilai, persoalan parkir liar sudah bukan lagi masalah teknis semata, tetapi menyangkut tata kelola kota dan perilaku sosial masyarakat urban. Jika dibiarkan tanpa aturan tegas, wajah kota Makassar akan terus semrawut dan ruang publik makin tergerus.

‎‎Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antarinstansi, khususnya antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Tata Ruang (Distaru). Menurutnya, kedua dinas tersebut memegang peran strategis dalam mengawal penerapan aturan parkir pribadi agar tidak berhenti di atas kertas. “Kolaborasi antarinstansi sangat penting. Kita ingin aturan ini bukan cuma administratif, tapi benar-benar diterapkan di lapangan. Kalau Dishub dan Distaru bergerak bersama, hasilnya pasti terlihat,” ucapnya.
‎‎Ia menambahkan, penertiban parkir liar juga harus dibarengi dengan langkah edukatif kepada masyarakat. Pemerintah, kata Ray, perlu melakukan sosialisasi massif agar warga memahami bahwa jalan umum bukanlah hak milik pribadi. “Kalau tidak diatur dari sekarang, maka kita akan terus menghadapi persoalan kemacetan akibat parkir sembarangan. Ini sudah waktunya Makassar punya regulasi tegas soal lahan parkir pribadi,” tuturnya.

‎‎Dengan langkah politik ini, ia berharap Makassar bisa segera keluar dari lingkaran persoalan klasik kemacetan yang setiap tahun menghantui warga kota. Perda lahan parkir pribadi, menurutnya, bukan hanya soal ketertiban, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial bagi pemilik kendaraan di kota metropolitan yang terus tumbuh pesat. (ita/rif)



×


Demokrat Dorong Perda Lahan Parkir Pribadi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link