MAKASSAR, BKM–Dua politisi yang sedianya bertarung untuk memimpin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi selatan pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) yang dijadwalkan 19 November 2025 mendatang yakni Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Selatan Darmawangsyah Muin dan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Hj Meity Rahmatia batal bersaing.
Hal ini karena Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Selatan Masa Bakti 2025-2029, hanya menetapkan satu nama yakni Darmawangsyah Muin dan membatalkan nama Meity Rahmatia.
Panitia yang diketuai Abd Chalik Suang telah melaksanakan tugasnya sejak tanggal 22 Oktober 2025 hingga saat ini, sesuai dengan tahapan yang telah diumumkan sebelumnya.
Kegiatan tersebut antara lain tanggal 28 Oktober 2025 hingga 3 November 2025 telah menerima pendaftaran/pengembalian berkas dari dua orang yaitu H. Darmawangsyah Muin dan Hj. Meity Rahmatia.
Selanjutnya pada tanggal 4 hingga 6 November 2025 Panitia melakukan verifikasi berkas, serta
pada tanggal 7 November 2025 telah memberitahukan kepada masing-masing bakal calon
agar melengkapi kekurangan berkas yang telah diverifikasi.
Oleh karena pada tanggal 10 November 2025, seluruh bakal calon telah menyerahkan berkas
untuk melengkapinya, maka pada tanggal 11 November 2025 Panitia kemudian melakukan
verifikasi akhir dan menyeluruh terhadap seluruh dokumen pendaftaran, untuk menentukan
apakah bakal calon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan (MS) ataukah tidak
memenuhi persyaratan (TMS), dengan tolok ukur sebagai berikut;
Pertama, Semua berkas telah dirangkap dua dan telah ditandatangani.
Kedua, Asli Surat Kuasa (jika bakal calon diwakili)
Ketiga, Asli Surat Permohonan (Form KUKSS-1)
Keempat, Asli Biodata dan Foto (Form KUKSS-2)
Kelima, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
Keenam, Fotocopy Kartu Keluarga
Ketujuh, Fotocopy Surat Keputusan Cabor Yang Pernah Dipimpin
Kedelapan, Biaya Pendaftaran
Kesembilan, Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Menjadi Ketua Umum KONI Sulsel (Form
KUKSS-3) yang ditandatangani oleh bakal calon di atas materai Rp.10.000,-
Kesepuluh, Asli Visi dan Misi yang dibuat secara tertulis dalam bentuk makalah
Kesebelas, Dukungan minimum 8 KONI Kab/Kota dan 19 Cabor/LFK. (rif)
Panitia Beri Kesempatan Untuk Menyanggah 13 -14 November
PANITIA Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Selatan Masa Bakti 2025-2029, Chalik Suang mengemukakan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulsel, dimaksudkan sebagai proses awal menuju Musorprov. Dengan kata lain, semua persyaratan menggunakan tolok ukur yang bersandar pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
Oleh karena itu proses verifikasi yang dilaksanakan Panitia juga menggunakan standar acuan dari AD/ART KONI tersebut.
Dalam menetapkan organisasi mana saja yang sah sebagai KONI Kab/Kota, Cabor dan Lembaga Fungsional Keolahragaan, utamanya dalam menilai keabsahan pengalaman memimpin ‘Cabor’ dan untuk menilai keabsahan dukungan KONI/Cabor/LFK terhadap bakal calon, maka Panitia menggunakan tolok ukur keabsahan anggota/peserta pada saat Musorprov KONI Sulsel berlangsung nanti, antara lain;
Pada Pasal 26 huruf c Anggaran Dasar disebutkan Musorprov dihadiri utusan dari setiap anggota yang masa bakti kepengurusannya masih berlaku yang ada di wilayah kerjanya.
Selanjutnya pada Pasal 32 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga disebutkan Pengurus organisasi
cabang olahraga dan organisasi keolahragaan fungsional provinsi yang masa bakti kepengurusannya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan atau belum dikukuhkan, maka kehilangan hak keanggotaan sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan KONI Provinsi, antara lain Musorprov, Rapat Kerja Provinsi KONI dan Pekan Olahraga Provinsi.
Ketentuan tersebut diikuti pula dengan ketentuan Pasal 34 ART bahwa KONI Kabupaten/Kota
yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan atau belum dikukuhkan, kehilangan haknya dan karenanya tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan KONI Provinsi antara lain Musorprov, Rapat Kerja Provinsi KONI, dan Pekan Olahraga Provinsi.
Serta Pasal 35 ayat (2) ART bahwa Setiap anggota yang terkena sanksi organisasi pemberhentian sementara tidak mempunyai hak suara maupun hak berbicara.
Dengan demikian, maka Panitia mengacu pada daftar anggota yang sah dan memiliki hak dalam Musorprov 2025, termasuk hak untuk mengajukan dukungan calon Ketua Umum serta hak suara dan hak bicara, serta hak untuk dipandang sebagai KONI/Cabor/LFK yang sah dalam Musorprov KONI Sulsel 2025.
Selain daripada itu, dalam verifikasi terdapat pula adanya pencabutan surat dukungan dan
penambahan dukungan yang diajukan setelah proses Pendaftaran ditutup 3 November 2025, sedangkan Panitia juga telah menegaskan bahwa yang dapat diperbaiki dalam masa perbaikan 8 hingga 10 November 2025 hanyalah hal-hal yang disampaikan pada surat pemberitahuan. Adapun syarat kuantitatif mengenai jumlah dukungan KONI/Cabor/LFK bukanlah syarat yang masih dapat diperbaiki. Begitu pula bila terdapat surat pencabutan yang diterima Panitia pada saat surat dukungan yang dimaksud telah terlebih dahulu didaftarkan, maka tidak menggugurkan salah satu dukungan, namun Panitia menganggap ada 2 (dua)
dukungan yang telah dikeluarkan KONI/Cabor/LFK tersebut atau dukungan ganda yang keduanya harus ditolak. “Dari verifikasi tersebut, Panitia telah menetapkan 1 orang bakal calon telah memenuhi syarat, dan 1 orang bakal calon lainnya tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi berkas dengan SK Cabor yang pernah dipimpinnya serta jumlah dukungan tidak mencukupi jumlah minimum dukungan yang dipersyaratkan,”ujarnya.
Setelah ini Panitia memberikan kesempatan kepada masing-masing bakal calon jika berkeinginan untuk menyanggah hasil verifikasi yaitu pada tanggal 13-14 November 2025. Jika sanggahan tersebut diterima, maka Panitia akan melakukan koreksi sebagaimana mestinya, kemudian mengumumkannya pada tanggal 17 November 2025.
Seperti diketahui, Darmawangsyah menjadi pendaftar pertama, Senin (3/11), didampingi istri, Andi Tenri Indah, serta sejumlah pengurus cabang olahraga (Cabor) pendukung.
Mantan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulsel ini berkomitmen memperbaiki komunikasi internal dan eksternal KONI, serta mendorong pembinaan atlet menuju Pra Porprov, Porprov, hingga PON.
“Tujuan kami membawa kehormatan Sulsel dan KONI kembali diperhitungkan di tingkat nasional,” tegasnya.
Berikutnya Meity Rahmatia resmi menyatakan kesiapannya maju sebagai calon Ketua KONI Sulsel.
Keputusan Meity yang juga Anggota DPR RI ini maju setelah menerima dorongan dari berbagai Cabor di Sulsel yang berharap munculnya figur baru yang mampu membawa perubahan dalam tubuh KONI. (jun/rif)

