BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Kasus yang dialami Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Luwu Utara yang sempat ditahan hingga akhirnya dipecat, mendapat perhatian serius dari Polda Sulsel. Kapolda Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk meninjau kembali proses penanganan perkara yang terjadi pada tahun 2022 tersebut.
“Iya, kejadiannya terjadi pada tahun 2022. Kemudian sudah mengalami proses penanganan perkara dan sudah vonis dan menjalani hukuman. Hal tersebut kemudian menjadi viral. Karena itu kami turunkan tim, baik itu dari Bidpropam Polri, Bidpropam Polda Sulsel, Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini,” ungkap Kapolda Sulsel dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda, Kamis, 13 November 2025.
Irjen Djuhandhani menjelaskan, Polda Sulsel akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah menyusul adanya keputusan pemecatan terhadap dua guru tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap proses hukum berjalan dengan asas keadilan dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Dengan adanya putusan pemecatan dari pemerintah daerah, tentu kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan putusan yang ditujukan kepada dua orang guru tersebut. Kami akan melihat lagi, dan selanjutnya hasilnya nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Kapolda juga menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Bidpropam Polri dan Bareskrim Polri, khususnya Biro Wasidik, guna memperoleh asistensi dalam menilai ulang proses penyidikan kasus tersebut.
Termasuk adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bidpropam Polri, Bareskrim Polri dalam hal ini Biro Wasidik untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan yang terjadi pada tahun 2022, apakah ada hal-hal yang melanggar norma atau etika yang dilaksanakan oleh penyidik. Pada prinsipnya kami tetap akan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan pentingnya menjaga keadilan dan integritas dalam proses penegakan hukum agar tidak terjadi ketimpangan antara masyarakat dan aparat.
“Pada prinsipnya kami tetap memegang teguh proses penyidikan yang ada, kemudian kami akan melihat asas-asas yang bisa melindungi masyarakat, yang mana jangan sampai penegak hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya. (jar)

