MAKALE, BKM–Politisi Partai Golkar selaku Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante turut mendampingi konsultasi untuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Biro Hukum Pemprov Sulsel di Makassar.
Ranperda itu masing-masing Rencana Pembangunan Industri Daerah (RPID), Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebentar lagi ditetapkan Perda DPRD Tana Toraja.
Kendek Rante mengatakan, Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), untuk itu pihak dewan tengah membahas jadwal paripurna penetapan.
Alasan kedua Ranperda dikebut sebab Ranperda APBD Tana Toraja tahun 2026 sudah mulai pembahasan awal Baggar dewan.
Demikian pula Ranperda Rencana Pembangunan Industri Daerah (RPID) segera menyusul ditetapkan, kini sedang pembahasan terakhir.
“Selanjutnya pembahasan RAPBD Tana Toraja 2026, dan wajib ditetapkan ahir November 2025,” ujar Kendek Rante (gus/rif/d).

