MAKASSAR, BKM — Dua sindikat peredaran narkoba jenis sabu bernisial ZA (28) dan perempuan bernisial SR (29), berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Unit 2 Subdit 3 Polda Sulsel. Mereka ditangkap di Jalan Kasumberang, Gowa.
Dari tangan tersangka, personel menemukan satu kilogram sabu siap edar. Penemuan tersebut dilakukan pada Jumat dinihari (14/11). Informasi yang diperoleh di ruangan Humas Polrestabes Makassar, menyebutkan, berdasarkan informasi di Polda Sulsel menyebutkan, barang bukti yang diamankan Polda Sulsel, selain satu kilogram sabu juga menemukan satu plastik pembungkus teh China, satu unit Iphone warna biru, satu unit Iphone warna merah dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah salah satu pelaku warga Paccinongang, Gowa sedang menguasai narkotika jenis sabu kurang lebih 1 kilogram (kg).
Saat tim Dit resnarkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan dipimpin Ipda Muchtar Zainuddin, bergerak cepat mengejar SR di Jalan Metro Tanjung Bunga,. Saat ditemukan, SR sedang menyimpan narkoba dan langsung diamankan. (ul)

