PAREPARE, BKM — Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare menahan dua terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur (cabul) di Rutan Polres Parepare untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Agus Purwanto melalui keterangan tertulisnya mengatakan pada Jumat (14/11) sekitar pukul 16.15 wita, penyidik unit PPA menetapkan dua orang terduga pelaku MA (20) dan DA (20) sebagai tersangka terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.’
”Status keduanya dinaikkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan kini di tahan di Rutan Polres Parepare untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ungkap AKP Agus.
Menurut AKP Agus satu terduga pelaku yang menjadi rekan dari MA dan DA kini sedang dalam pengejaran kepolisian. “ Satu terduga pelaku lainnya sedang dalam pengejaran, statusnya DPO,” jelasnya.
Ketiga terduga pelaku di duga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya berinisal Mawar (samaran), yang masih berusia 14 tahun.
“ Kronologinya, pada hari Selasa (14/11), terduga awalnya mengajak korban datang di sebuah acara. Kemudian membujuk korban tapi korban menolak. Lalu terduga memaksa korban untuk masuk kamar, memaksa membuka pakaian korban, lalu menggagahinya sebanyak satu kali, selanjutnya berselang beberapa waktu kemudian, korban bersama keluarganya datang ke Polres Parepare melaporkan peristiwa yang dialami korban, setelah itu laporan kita tindak lanjuti, dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob,”tuturnya menjelaskan.
AKP Agus menyebutkan kedua tersangka, MA (20) dan DA (20), dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“ Keduanya di sangkakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tkas AKP Agus. (mup/D)

