MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menerapkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) pada kasus penganiayaan ringan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Kasus ini melibatkan SY (38), seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap SH (54), seorang wiraswasta.
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara bersama Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel, Selasa (18/11). Ekspose juga diikuti Kajari Bone, Mulyadi dan jajaran secara virtual.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 07.00 Wita di Kelurahan Bulu Tempe (BTN Seribu), Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Korban (SH) datang bersama saksi (EA) ke rumah tersangka untuk menagih utang Rp7 juta. Cara penagihan yang dianggap menyinggung membuat tersangka (SY) terpancing emosi hingga menarik jilbab korban sampai terlepas, mencakar dahi korban, merobek bajunya, serta membanting korban ke dinding sehingga menyebabkan luka pada siku kanan.
Kejari Bone kemudian mengajukan permohonan RJ setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Penghentian penuntutan disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Di antaranya tersangka bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian, luka korban telah sembuh tanpa bekas, serta dukungan dari masyarakat.
”Perdamaian ini diharapkan memulihkan keadaan seperti semula. Seluruh ketentuan Perja 15 telah terpenuhi, sehingga atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ,” ujar Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
Kajati juga meminta Kejari Bone segera memproses pembebasan tersangka. ”Saya berharap penyelesaian perkara dilakukan secara zero transaksional demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya. (jar)

