pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Empat Aktivis Papua Divonis Tujuh Bulan Penjara dalam Kasus Makar

‎MAKASSAR, BKM — Empat aktivis Papua yang terjerat kasus dugaan makar dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 19 November 2025.
‎‎Keempat terdakwa masing-masing Abraham Goram Gaman (55), Piter Robaha (55), Nikson May (56), dan Maksi Sangkek (39). Mereka dinyatakan terbukti turut serta melakukan perbuatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mereka dijerat Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sekaligus lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara.
‎‎Hakim menilai, perbuatan para terdakwa telah mengganggu kedaulatan negara. Sehingga menjadi hal memberatkan. Adapun yang meringankan, para terdakwa dianggap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
‎Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan sejak 28 April 2025 dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
‎‎Salah satu terdakwa, Abraham Goram Gaman, menyatakan menerima putusan hakim. Ia menilai, vonis tersebut sudah proporsional mengingat masa penahanan mereka hampir sama dengan hukuman yang dijatuhkan.

‎””Putusan hakim 7 bulan dari tuntutan 8 bulan, kami melihat itu cukup adil. Kami sudah 7 bulan kurang 9 hari menjalani penahanan sejak 28 April 2025. Jadi kami anggap itu sudah sesuai. ‎Kalau mau banding, membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya. Kami pikir sudah cukup. Dalam beberapa hari lagi kami juga akan bebas,” ujarnya usai sidang.‎
‎‎Abraham menegaskan, mereka tetap akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua melalui jalur damai.
‎”Kami akan tetap memperjuangkan hak-hak orang Papua dalam kedamaian. Bukan dengan kekerasan, tapi melalui cara-cara damai untuk mendapatkan pengakuan secara de jure,” ungkapnya. (jar)



×


Empat Aktivis Papua Divonis Tujuh Bulan Penjara dalam Kasus Makar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link