pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kabur 16 Bulan, Operasi Tabur Kejati Sulsel Berhasil Bekuk DPO Narkotika

TERPIDANA -- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap terpidana kasus narkotika yang masuk daftar pencarian orang selama 16 bulan.

‎MAKASSAR, BKM — Operasi Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuahkan hasil. Seorang terpidana kasus narkotika yang melarikan diri selama 16 bulan, akhirnya berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Sulsel di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
‎‎Buronan tersebut berinisial (H) yang berusia 38 tahun. H masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Parepare. ‎Ia ditangkap pada Selasa malam (18/11) sekitar pukul 19.18 Wita di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, setelah tim melakukan pengintaian ketat selama dua hari dua malam.

‎‎Penangkapan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Dalam putusan tersebut, H dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider dua bulan kurungan, karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
‎Kasus H berawal pada 11 Agustus 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Dalam sebuah penyelidikan, anggota Polres Parepare menemukan H dan mendapati satu saset sabu yang disimpan di kantong baju dasternya.

‎Pada saat itu, H mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Aan yang hingga kini masih buron. Wanita tersebut juga tidak memiliki izin kepemilikan atau penguasaan narkotika sebagaimana diwajibkan undang-undang.
‎‎Usai diamankan, ia diterbangkan ke Makassar menggunakan Pesawat Sriwijaya Air SJ 552 pada Rabu (19/11). Begitu tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIA Parepare.
‎‎Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, mewakili Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim mengamankan buronan yang cukup lama menghindar dari proses hukum.

‎”Bapak Kajati Sulsel meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan demi kepastian hukum. Kami juga mengimbau para DPO agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ferizal dalam keterangannya di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu malam. (jar)



×


Kabur 16 Bulan, Operasi Tabur Kejati Sulsel Berhasil Bekuk DPO Narkotika

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link