PAREPARE, BKM — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian berinisial S (34). Seorang buruh harian lepas di Kecamatan Bacukiki, Parepare. S ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian ratusan batang besi kanal C milik milik Irwan Ismail.
Kasus ini bermula saat korban, Irwan menerima laporan dari salah satu saksi bahwa stok kanal C di gudang penyimpanan bahan bangunan di BTN Griya Permatasari Blok A tampak berkurang drastis sejak Minggu (2/11). Merasa curiga, korban segera menuju lokasi. Setelah dihitung, sekitar 120 batang kanal C telah raib, menyebabkan kerugian mencapai Rp 9 juta.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik warga sekitar. Terlihat seorang pria mengendarai motor, bolak-balik mengambil Canal C dari gudang penyimpanan. “Setelah melihat hasil CCTV, korban pun melaporkannya ke Polres Parepare, dan setelah mendapatkan limpahan laporan polisi dari korban, Unit resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah dikerahkan untuk mencari dan mengungkap keberadaan dari terduga pelaku “. Kata Kasat Reskrim AKP, Agus Purwanto saat di konfirmasi, Rabu (26/11) siang.
Upaya tersebut membuahkan hasil, pada hari selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Resmob berhasil menangkap terduga S (34) di Jalan Lingkar Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, terduga mengakui bahwa ia telah berulang kali mengambil Canal C dari gudang korban.
“ Dari hasil pemeriksaan awal, terduga S (34) mengakui telah berulang kali mengambil Canal C dari gudang korban. Ia juga menyebut tidak beraksi sendirian, dirinya bersama seorang rekannya, yang kini masuk dalam daftar pencarian tim. Aksi pencurian itu dilakukan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik S,” ujar AKP Agus.
Lebih miris lagi, pelaku mengaku menjual besi-besi tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan untuk bermain judi online. “Terduga juga mengakui jika hasil penjualan dari barang yang dicurinya itu di gunakan untuk bermain judi online,”jelasnya.
Sebagai barang bukti, kata AKP Agus menambahkan, polisi mengamankan sepuluh batang kanal C hasil curian yang belum sempat dijual pelaku, dan satu unit motor Yamaha Nmax warna hitam, Hingga kini, tim Resmob Polres Parepare masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku, “Identitasnya sudah diketahui, dan kita masih melakukan pengejaran,”jelasnya. (mup/D)

