MAKASSAR, BKM — Seorang pria berinisial AD (33), warga Kabupaten Gowa, Rabu (26/11), ditangkap personel Polsek Manggala.
AD ditengarai beberapa hari lalu mencuri uang sebesar Rp55 ribu di warung milik Salma (34), di depan lapangan futsal BP21P, Kelurahan Barombong.
Pelaku kedapatan mengambil uang hasil penjualan nasi kuning yang disimpan dalam laci etalase sebesar Rp55 ribu. Saat kejadian, korban tengah fokus melayani pesanan pelaku.
Korban yang sempat memergoki aksi tersebut langsung berteriak, sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin melalui Kanit Reskrim, AKP Anwar, mengemukakan, pelaku diamankan setelah ada laporan dari masyarakat ada pencuri diamankan warga. Personel langsung menuju TKP dan membawa pelaku ke Polsek. (jul)

