MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel.
Pertemuan dilakukan di Kantor Disdukcapil Selasa (2/12) dengan tujuan untuk mengawal dan membenahi data pemilih guna memastikan Pemilu berikutnya berjalan lebih akurat, bersih, dan inklusif. Audiensi dipimpin oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dan disambut langsung oleh Kepala Disdukcapil, Dr. M. Iqbal S. Suhaeb.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menjelaskan bahwa pertemuan ini fokus membahas masalah-masalah utama yang kerap membuat data pemilih tidak valid.
“Kolaborasi dengan Disdukcapil ini adalah langkah nyata Bawaslu untuk mengawal kualitas daftar pemilih. Integritas data kependudukan adalah fondasi bagi pemilu yang jujur dan berkualitas,” tegas Saiful Jihad.
Dalam pertemuan tersebut, Disdukcapil menegaskan satu prinsip dasar: data kependudukan mereka adalah sumber data tunggal dan resmi yang menjadi dasar bagi semua instansi, termasuk data Pemilu. Namun, data ini bersifat dinamis (berubah setiap hari), sehingga sinkronisasi terus-menerus sangat penting.
Bawaslu Sulsel menyoroti empat isu kritis yang harus segera dicarikan solusinya yakni;
Pertama, Pemilih Meninggal Dunia. Banyak warga yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih aktif. Masalahnya, data mereka baru bisa dihapus jika ada surat keterangan kematian resmi dari Dukcapil.
Kedua, Masalah Pindah – Datang. Data pemilih sering kacau karena warga yang sudah pindah rumah atau kota masih terdaftar di lokasi lama, sementara warga baru belum tercatat.
Ketiga, Data Ganda. Muncul potensi data ganda atau tidak valid karena perbedaan acuan data antarinstansi.
Keempat, Keterbatasan Data BPJS. Data yang dimiliki BPJS tidak dapat sepenuhnya dijadikan acuan pemutakhiran karena hanya mencatat peserta layanan tertentu, bukan seluruh penduduk.
Untuk mengatasi masalah tersebut, kedua lembaga menyepakati perlunya penguatan mekanisme kerja sama yang lebih teknis dan memiliki payung hukum yang kuat.
Bawaslu dapat mengajukan permintaan resmi kepada Disdukcapil untuk melakukan verifikasi faktual bersama di lapangan, khususnya untuk kasus-kasus krusial.
Bawaslu Sulsel mendorong agar Bawaslu RI segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kesepakatan kerjasama (MOU) dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri di tingkat pusat.
Selain itu, Disdukcapil diharapkan dapat rutin diundang dalam rapat pleno di tingkat kabupaten/kota. Tujuannya bukan hanya sebagai pendengar, melainkan untuk memberikan masukan teknis langsung mengenai validitas data pemilih. (rif)

