MAKASSAR, BKM — Seorang pria bernama Hasri (36) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan terhadap Debt Collector berinisial DR, pada Selasa (2/12), berhasil diamankan personel kepolisian.
Kasus penganiayaan terhadap debt collector itu terjadi pada Jumat (24/10). DR ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar, di Jalan Maccini Raya.
Pelaku memukul korban hingga menebas kaki korban menggunakan parang gegara kesal ditagih cicilan motor.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengemukakan, berdasarkan laporan dari Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Jafar, sebelum kejadian korban awalnya sempat menghubungi pelaku untuk membayar cicilan kredit motornya.
Sampai korban diarahkan datang ke rumah. Namun pelaku tidak terima baik ditagih korban. Sehingga pelaku mengarahkan korban untuk datang di rumah pelaku.
”Saat korban tiba dia menganiaya korban menggunakan kepalan tangan dan senjata tajam,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar.
Pelaku memukul korban di bagian kepala dan menebas kaki korban menggunakan parang. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (jul)

