pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Empat Pelajar Pengeroyok di Rantepao Dapat RJ

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi

‎MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan konsistensinya dalam penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Kali ini dengan menyetujui penghentian penuntutan perkara dugaan pengeroyokan/penganiayaan yang melibatkan empat pelajar/mahasiswa di Rantepao, Kabupaten Tana Toraja.
‎Persetujuan tersebut diberikan setelah Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara pada Senin (1/12). Kegiatan itu turut dihadiri Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, serta Kacabjari Rantepao dan jajarannya melalui sambungan virtual.
‎Perkara ini menjerat empat tersangka masing-masing DLA (18), GHP (18), YTR (19), dan YPD (18), yang disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan korban RBS (24).

‎Kasus tersebut bermula pada September 2025 saat GHP terlibat kesalahpahaman melalui pesan dengan rekannya bernama Rical hingga terjadi ancaman. Pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, ketika para tersangka sedang berkumpul di jalan poros Buntao, Rantepao.
Mereka melihat korban melintas. GHP kemudian menghadang korban karena keliru mengira RBS sebagai orang yang mengancamnya.
‎GHP langsung memukul rahang korban dua kali. Aksi itu disusul YTR dan YPD yang turut memukul dan menendang korban. DLA, yang keluar setelah mendengar keributan, juga ikut memukul kepala korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang serta memar di beberapa titik tubuh sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum.
‎Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan setelah memastikan seluruh syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 terpenuhi.
Syarat itu meliputi ancaman pidana di bawah lima tahun, para tersangka bukan residivis, serta adanya perdamaian tanpa syarat yang disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
‎Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan, penyelesaian melalui RJ tidak hanya menghentikan penuntutan, melainkan juga memulihkan hubungan sosial.
‎”Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice untuk kasus di Rantepao ini tidak hanya menghentikan penuntutan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan hubungan dan tanggung jawab sosial melalui sanksi membersihkan rumah ibadah. Hal ini sejalan dengan semangat Perja 15/2020 untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya
‎Ia juga menginstruksikan Cabjari Rantepao untuk menyelesaikan administrasi perkara secara lengkap dan transparan.

”Seluruh rangkaian penyelesaian harus dipastikan berjalan secara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
‎Sebagai bentuk sanksi sosial dalam kerangka Keadilan Restoratif, para tersangka diwajibkan membersihkan rumah ibadah gereja selama dua bulan, setiap Sabtu pukul 16.00 WITA, di rumah ibadah masing-masing. (jar)



×


Empat Pelajar Pengeroyok di Rantepao Dapat RJ

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link