MAKASSAR, BKM — Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, BN, terus menjadi sorotan publik.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, desakan agar aparat segera melakukan penahanan pun menguat.
Desakan tersebut datang dari sejumlah kalangan dan pegiat hukum Firmansyah Muis. Ia menilai, penahanan terhadap BN sudah layak dilakukan mengingat unsur hukum acara pidana telah terpenuhi.
”Penetapan tersangka berarti penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Maka, sesuai Pasal 21 KUHAP, penahanan dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana. Dalam perkara ini, alasan itu sangat relevan,” ujar Firmansyah Muis, Senin (22/12).
BN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Penyidik Polda Sulsel telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diteliti.
Namun, hingga kini, BN belum ditahan. Kondisi tersebut dinilai Firmansyah berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih karena kasus ini melibatkan mantan pejabat negara.
”Penahanan bukan bentuk penghukuman, tetapi instrumen hukum untuk menjaga proses penyidikan agar tidak terganggu. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus karena latar belakang tersangka,” tegasnya.
Selain soal penahanan, sejumlah kalangan juga menyoroti belum terbukanya identitas korban secara jelas dalam kasus ini. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi siapa pihak yang secara langsung dirugikan dugaan penipuan yang disangkakan kepada BN.
”Ketiadaan informasi yang terang mengenai korban justru memperkuat alasan pentingnya penahanan dan transparansi penanganan perkara. Publik berhak tahu duduk perkara yang sebenarnya,” kata Muis.
Ia menegaskan, keterbukaan mengenai konstruksi perkara, termasuk posisi korban dan alur transaksi yang dipersoalkan, penting untuk mencegah spekulasi liar di masyarakat dan menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
Dalam perkembangan terakhir, berkas perkara BN diketahui masih berstatus P-19 atau dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik untuk dilengkapi. Tersangka dan barang bukti juga belum diserahkan secara resmi ke kejaksaan.
”Kami mendorong Polda Sulsel segera melengkapi berkas, menetapkan langkah penahanan, dan membawa perkara ini ke tahap penuntutan. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tutup Firmansyah Muis.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penahanan maupun penjelasan detail mengenai identitas korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut. (mir)
Jaksa Kembalikan Berkas BN Karena Polisi Belum Serahkan Tersangka, Identitas Korban Penipuan Belum Terbuka
×

