MAKASSAR, BKM — Seleksi penempatan kepala sekolah pada 314 Sekolah Dasar (SD) dan 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar dipastikan berjalan transparan, objektif, serta bebas dari praktik-praktik menyimpang yang dapat menciderai kepercayaan publik.
Berbeda dari sekadar proses administratif, seleksi ini dilakukan melalui tahapan fit and proper test yang ketat dan terukur. Pemerintah Kota Makassar melibatkan tim seleksi eksternal yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, psikolog profesional, hingga pemerhati pendidikan guna memastikan objektivitas penilaian.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi kepala sekolah telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan berbasis sistem yang dapat dipantau langsung oleh peserta.
“Secara rinci mekanisme dan tahapan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) hingga uji kompetensi berjalan transparan dan objektif karena melibatkan tim seleksi eksternal,” ujar Achi, Rabu (31/12).
Menurutnya, proses ini bertujuan memastikan setiap calon kepala sekolah memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, serta kompetensi profesional yang dibutuhkan dalam mengelola satuan pendidikan.
“Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Achi menjelaskan, seleksi diawali dengan tahapan penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut mengatur secara jelas kewenangan pejabat pembina kepegawaian, yakni Wali Kota dan Sekretaris Daerah.
Selain itu, proses seleksi juga disandingkan dengan Peraturan Menteri Nomor 129/P/2022 yang mengatur tahapan penyediaan calon kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penyiapan calon yang memenuhi standar.
Dalam tahapan seleksi BCKS, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar melaksanakan uji kompetensi yang dilanjutkan dengan wawancara mendalam. Seluruh peserta wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah (SIMKS).
“Kalau tidak masuk di SIMKS, otomatis tidak bisa lanjut. Ini berbasis sistem, sehingga transparansi benar-benar terlihat,” jelas Achi.
Ia juga menegaskan bahwa masa penugasan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode berturut-turut atau delapan tahun, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi dasar dalam proses rotasi dan penugasan kepala sekolah di Kota Makassar.
Pada tahap wawancara, para calon diuji terkait pemahaman visi dan misi Pemerintah Kota Makassar, strategi peningkatan mutu pendidikan, serta gagasan inovatif yang akan diterapkan di sekolah masing-masing.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu, menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara sistematis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tahapan awal dimulai dari Uji Kompetensi (Ukom) yang dilaksanakan langsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari sekitar 500 peserta yang mengikuti Ukom, kemudian diseleksi hingga 394 peserta dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap wawancara,” ujar Kamelia.
Ia menuturkan, hasil Ukom dapat diketahui langsung oleh peserta, meski bersifat rahasia. Peserta yang lolos kemudian kembali diseleksi berdasarkan persyaratan dari Dinas Pendidikan dan kementerian terkait.
Menurut Kamelia, tim seleksi terdiri dari figur-figur kredibel, seperti Plt Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), psikolog profesional, serta pemerhati pendidikan nasional.
“Saya yakin mereka semua menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses seleksi ini,” ucapnya.
Pemkot Makassar menargetkan penetapan kepala sekolah dapat rampung pada awal Januari, sehingga roda pendidikan di Kota Makassar dapat berjalan lebih optimal dengan kepemimpinan sekolah yang kompeten, profesional, dan berintegritas. (rhm)

