pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Terpidana Kosmetik Ilegal Jamin Ruko ke Kejari Makassar

JAMINAN -- Tim eksekutor Kejari Makassar di bawah pengawasan Kejati Sulsel menunjukkan jaminan dari terpidana kasus kosmetik Mira Hayati.

MAKASSAR, BKM — Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.

‎Terpidana menyatakan kesediaannya untuk melunasi denda sebesar Rp1 miliar dengan mekanisme pembayaran secara bertahap, disertai jaminan aset berupa rumah toko (ruko).
‎Kesepakatan tersebut dicapai setelah tim gabungan Kejari Makassar yang terdiri dari unsur Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, jaksa penuntut, serta petugas barang bukti melakukan pemeriksaan langsung terhadap aset yang dijaminkan.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 12.15 Wita di kawasan Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya yang merupakan salah satu aset milik terpidana. Proses tersebut turut dihadiri pihak keluarga serta penasihat hukum.
‎Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menjelaskan, pihak terpidana melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pembayaran denda secara angsuran dalam jangka waktu enam bulan. Permohonan itu mengacu pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) KUHAP.

‎”Sebagai bentuk jaminan, terpidana menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas satu unit ruko di wilayah Daya kepada Kejari Makassar. Apabila dalam perjalanannya terpidana tidak mampu menyelesaikan kewajiban tersebut, maka aset tersebut akan disita untuk menutup sisa denda,” ungkap Teguh.

‎Ia menambahkan, pemeriksaan lapangan sekaligus penyerahan awal sertifikat telah dilakukan pada hari yang sama oleh tim Kejari Makassar. Namun, proses administrasi belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu dokumen penilaian nilai aset (appraisal) dari pihak keluarga.
‎Menurut Teguh, keluarga terpidana meminta waktu untuk melengkapi dokumen tersebut sebelum dilakukan penyerahan resmi. Rencananya, sertifikat beserta hasil appraisal akan diserahkan secara resmi pada Senin, 6 April 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

‎Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing). Upaya ini dilakukan guna memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran denda kepada negara dapat terealisasi secara optimal.

‎Eksekusi denda tersebut merupakan bagian dari putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Nomor 12016 K/PID.SUS/2025.
‎Dalam putusan itu, Mira Hayati dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan, atas kasus peredaran produk perawatan kulit berbahaya yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. (jar)




×


Terpidana Kosmetik Ilegal Jamin Ruko ke Kejari Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link