MAKASSAR, BKM–Seorang anggota Polri berinisial HU alias H (37) tahun, akhirnya bisa bernafas lega. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Enrekang selesai melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Tersangka dilaporkan oleh istrinya sendiri, SRB (42), yang diketahui berprofesi sebagai bidan.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 Wita di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang. Insiden bermula saat tersangka mengajak korban berhubungan suami istri. Namun, ajakan tersebut tidak direspons karena korban tengah menyetrika pakaian sekolah anak.
Situasi kemudian memanas. Tersangka diduga menarik paksa korban ke dalam kamar, mengunci pintu, hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Akibatnya, korban mengalami rasa sakit di bagian kepala serta luka pada area pipi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel,Sila H. Pulungan menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Persetujuan tersebut diberikan atas permohonan yang diajukan Kejaksaan Negeri Enrekang, setelah melalui pemaparan menyeluruh terkait kronologi perkara serta kondisi para pihak.
Ekspose ini turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro, serta jajaran internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan bersama tim mengikuti secara daring.
Dalam pengambilan keputusan, Kajati Sulsel mempertimbangkan sejumlah aspek penting. Selain karena tersangka baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan ancaman pidananya di bawah lima tahun, kedua belah pihak juga telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah keberlangsungan kehidupan keluarga, khususnya masa depan tiga anak mereka yang masih membutuhkan pengasuhan kedua orang tua.
Tak hanya itu, korban juga menyatakan telah memaafkan tersangka dan mengakui kondisi kesehatannya telah pulih. Di lingkungan sosialnya, tersangka dikenal sebagai sosok yang bertanggung jawab terhadap keluarga.
“Setelah mencermati seluruh paparan, permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice disetujui. Pendekatan ini tetap harus memperhatikan rasa keadilan di tengah masyarakat, terutama demi kepentingan anak-anak dan keutuhan keluarga,” ujar Sila H. Pulungan.
Kajati Sulsel selanjutnya menginstruksikan jajaran Kejaksaan Negeri Enrekang untuk segera menindaklanjuti proses administrasi penghentian penuntutan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga menegaskan komitmennya menjaga integritas dalam penerapan keadilan restoratif.
“Perlu menjadi perhatian seluruh jaksa, tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika ditemukan, akan ditindak tegas,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan keluarga serta memberikan manfaat nyata bagi semua pihak yang terlibat.(jar)

