MAKASSAR, BKM–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mulai mengkaji urgensi pembentukan regulasi terkait pengawasan hewan kurban dan lalu lintas daging yang masuk ke wilayah Kota Makassar.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan pangan masyarakat sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap peredaran hewan dan produk daging yang selama ini masih berlangsung tanpa pengawasan maksimal.
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir mengatakan, pembentukan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh hewan ternak maupun produk daging yang beredar di Kota Makassar memenuhi standar kesehatan dan kelayakan konsumsi. Menurutnya, pemerintah kota tidak boleh hanya berfokus pada ketersediaan pasokan daging, tetapi juga harus memastikan proses distribusi hingga ke tangan masyarakat berlangsung secara aman dan terkontrol.
“Persoalan ini menyangkut kesehatan masyarakat sehingga tidak boleh dianggap sederhana, selama ini kita melihat masih banyak hewan maupun daging yang masuk dan beredar di Kota Makassar tanpa sistem pengawasan yang terintegrasi. Kondisi ini tentu membutuhkan perhatian serius karena pemerintah harus memiliki data yang jelas mengenai asal-usul hewan, kondisi kesehatannya, hingga jalur distribusinya. Jangan sampai masyarakat mengonsumsi produk yang tidak melalui proses pemeriksaan yang memadai,” ungkapnya, Rabu (3/6).
Ia menegaskan bahwa DPRD ingin menghadirkan regulasi yang tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi payung hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga hewan dan daging di Kota Makassar.
“Kami ingin regulasi ini memberikan kepastian bagi semua pihak, baik peternak, pedagang, pengusaha, maupun masyarakat sebagai konsumen. Prinsipnya adalah bagaimana pemerintah memiliki mekanisme pengawasan yang kuat sehingga setiap hewan yang masuk ke Makassar dapat dipastikan kesehatannya dan setiap produk daging yang beredar benar-benar aman untuk dikonsumsi, ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk melindungi masyarakat dan menciptakan tata kelola distribusi yang lebih tertib,” katanya.
Legislator Fraksi PKB Makassar ini juga menambahkan bahwa momentum Iduladha menjadi salah satu alasan penting perlunya penguatan regulasi karena volume lalu lintas hewan kurban yang masuk ke Kota Makassar mengalami peningkatan signifikan setiap tahun.
“Kami melihat setiap musim kurban terjadi mobilitas hewan yang cukup tinggi, karena itu diperlukan aturan yang jelas agar seluruh proses distribusi dapat dipantau dengan baik. Pengawasan yang kuat akan membantu pemerintah mencegah masuknya hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan ternak,”ujarnya.
Sementara itu, Direktur Operasional Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar, Wahyuddin Kasim menyambut positif inisiatif DPRD Makassar dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut. Menurutnya, selama ini masih banyak hewan kurban maupun ternak yang masuk dan beredar di Kota Makassar tanpa diketahui oleh pihak RPH.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat proses pengawasan kesehatan hewan menjadi tidak optimal karena tidak seluruh hewan yang beredar tercatat dalam sistem pengawasan yang ada.
“Usulan yang disampaikan DPRD sangat baik karena selama ini masih banyak hewan yang masuk ke Kota Makassar tanpa sepengetahuan kami, padahal yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana memastikan seluruh hewan yang beredar benar-benar sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat. Jika lalu lintas hewan dan daging dapat terpantau dengan baik, maka proses pengawasan kesehatan juga akan jauh lebih maksimal,” bebernya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pengadaan hewan kurban umumnya dilakukan langsung oleh para pengusaha sebelum dibawa ke lokasi pemotongan. Namun dalam praktiknya, masih terdapat hewan yang diperdagangkan dan didistribusikan tanpa melalui mekanisme pengawasan yang terintegrasi.
“Kami sering menemukan hewan yang sudah beredar di masyarakat tanpa ada informasi mengenai asal-usul maupun kondisi kesehatannya, ini tentu menjadi tantangan karena pengawasan kesehatan hewan seharusnya dilakukan sejak awal, mulai dari lokasi asal hingga proses distribusi. Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, kami berharap seluruh hewan yang masuk ke Kota Makassar dapat tercatat dan diperiksa terlebih dahulu sebelum dipasarkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan hewan selama ini telah melibatkan dokter hewan untuk memastikan ternak yang akan dipotong maupun didistribusikan memenuhi standar kesehatan yang berlaku.
“Yang paling utama adalah perlindungan masyarakat sebagai konsumen hewan yang, akan dipotong maupun dijual harus dipastikan bebas dari penyakit dan memenuhi seluruh persyaratan kesehatan. Karena itu kami mendukung penuh adanya regulasi yang memperkuat pengawasan lalu lintas hewan dan daging di Kota Makassar,” tuturnya. (ita)

