JAKARTA, BKM–Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjadi pembicara dalam peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Andi Sudirman memaparkan program Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi (Pasti Beraksi) yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“Pemprov Sulsel memilih pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga mitra pembangunan internasional,” kata Andi Sudirman dalam forum peluncuran PP ATS di Jakarta, Rabu (3/6).
Andi Sudirman menjadi satu-satunya kepala daerah yang dipercaya berbicara dalam forum nasional tersebut. Dia hadir di hadapan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Forum membahas PP ATS yang disiapkan untuk memperkuat implementasi Wajib Belajar 13 Tahun. Kebijakan itu juga diarahkan untuk mempercepat penanganan anak yang berada di luar sistem pendidikan.
Dalam paparannya, Andi Sudirman menegaskan penanganan ATS bukan hanya program pendidikan. Dia menyebut penanganan ATS menjadi investasi besar dalam pembangunan sumber daya manusia.
Salah satu inovasi yang dipaparkan yakni program PASTI BERAKSI. Program tersebut diluncurkan Pemprov Sulsel pada 28 Juli 2022.
Program Pasti Beraksi turut mengantar Sulsel meraih SDG’s Action Awards 2024. Penghargaan itu diberikan atas kontribusi dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Pemprov Sulsel juga menyiapkan sejumlah regulasi untuk memperkuat penanganan ATS. Regulasi itu mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, hingga Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Tahun 2025-2029.
Selain regulasi, Pemprov Sulsel menjalankan sejumlah program pendukung secara berkelanjutan. Program itu meliputi layanan pendidikan formal dan nonformal, beasiswa, bantuan perlengkapan sekolah, Smart School, pendidikan keluarga, penguatan keterampilan vokasional, serta monitoring dan evaluasi berkala.
Hasilnya, persentase ATS usia 7-18 tahun di Sulsel turun dari 8,51 persen pada 2020 menjadi 6,37 persen pada 2025. Capaian itu menjadi salah satu data yang dipaparkan dalam forum nasional tersebut.
Hingga 31 Agustus 2025, sebanyak 28.702 anak usia 7-18 tahun berhasil dikembalikan ke layanan pendidikan. Selain itu, 13.332 anak usia 19-24 tahun juga kembali mengakses layanan pendidikan melalui program Pemprov Sulsel bersama para pemangku kepentingan.
Capaian Sulsel mendapat apresiasi dari Kementerian PPN/Bappenas. Sulsel dinilai menunjukkan praktik baik dalam pencegahan dan penanganan ATS.
“Makanya kami mengundang Gubernur Sulawesi Selatan yang sangat progresif dalam menuntaskan isu Anak Tidak Sekolah melalui penerbitan Pergub tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, serta berhasil mengembalikan 27.000 anak ke dalam layanan pendidikan,” ungkap Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas Bahjuri Ali. (jun)

