MAKASSAR, BKM — Seorang perempuana berinisial S (39), Minggu, 5 Juli 2026, diamankan personel kepolisian dari Polsek Tamalate. S diamankan karena telah menganiaya seorang pengedara sepeda motor yang melintas di Jalan Gontang Raya.
Sikap S tersebut telah meresahkan warga dan pengendara motor yang melintas. Sehingga terjadi kemacetan dan mengganggu ketertiban umum. Wanita tersebut setelah diamankan ternyata Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kapolsek Tamalate, Kompol Muhammad Thamrin, mengemukakan, pihak Polsek Tamalate mengetahui seorang perempuan menganiaya pengendara sepeda motor dari laporan masyarakat kalau seorang perempuan diduga mengalami gangguan jiwa.
Langsung anggota menindaklanjuti laporan tersebut dengan terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat anggota tiba di TKP, perempuan tersebut berdiri di tengah jalan menahan pengendara sepeda motor lalu menganiaya atau memukulnya.
Akibatnya, warga pun resah dan ketakutan melintas di TPK. Personel Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar kemudian mendekatinya dan mengamankan ke Polsek Tamalate untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan mendukung kelancaran arus lalulintas. (jul)

