MAROS, BKM–Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Alamsyah mengemukakan bila keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk memperkuat kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari penguatan kelembagaan menghadapi Pemilu 2029.
Hal tersebut disampaikan Alamsyah selaku Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Sulawesi Selatan ketika memberikan arahan pada Rapat Pengelolaan Data dan Informasi Publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros, Selasa (7/7).
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, keterbukaan informasi publik menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu,” ujar Alamsyah.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan informasi publik harus dimulai dari penguatan pemahaman terhadap standar operasional prosedur (SOP). Pengelola PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta secara berkala memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) agar informasi yang disediakan tetap akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat.
Alamsyah juga menekankan pentingnya transformasi layanan keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan platform digital. Optimalisasi layanan melalui website PPID Terintegrasi telah menghadirkan layanan informasi yang lebih cepat, efektif, dan dapat diakses masyarakat secara real time.
“Transformasi layanan keterbukaan informasi publik harus terus dilakukan dengan memanfaatkan platform digital. Website PPID harus menjadi kanal layanan yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, mudah, dan dapat diakses secara real time,” katanya.
Selain penguatan sistem layanan, Alamsyah meminta seluruh jajaran memperkuat koordinasi Tim Keterbukaan Informasi Publik mulai dari Pembina, Pengarah, Atasan PPID, PPID hingga petugas layanan informasi. Menurutnya, sinergi seluruh unsur menjadi kunci menghadirkan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
“Perlu memperkuat koordinasi di struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik mulai Pembina, Pengarah, Atasan PPID, PPID hingga petugas layanan informasi. Dengan koordinasi yang baik, pelayanan informasi publik akan semakin responsi,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, menyebut pengelolaan data dan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang profesional, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Maros untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Tata kelola data yang baik akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu,” ujar Sufirman.
Ia berharap penguatan tata kelola, transformasi layanan digital, serta peningkatan kapasitas pengelola informasi publik semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, transparan jelang Pemilu 2029.(ari/rif/d)

