MAROS, BKM — Kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maros akan berakhir pada Desember 2026.
Jelang berakhirnya masa kontrak tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros akan melakukan evaluasi terhadap seluruh PPPK.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan, evaluasi kinerja menjadi dasar dalam menentukan apakah kontrak pegawai diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Sri mengungkapkan, dari total 4.639 PPPK paruh waktu yang menerima Surat Keputusan (SK) pada 30 Desember 2025, sebanyak 46 orang kini sudah tidak lagi berstatus PPPK paruh waktu.
”Rinciannya, 11 orang pensiun, empat orang meninggal dunia, dan 31 orang mengundurkan diri,” katanya.
Alasan pengunduran diri beragam. Mulai dari memperoleh pekerjaan lain hingga mengikuti suami pindah ke daerah lain.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mempertimbangkan tingkat pendidikan dan risiko pekerjaan.
Besaran gaji paling rendah sekitar Rp500 ribu per bulan, umumnya untuk lulusan SD. Sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp2,5 juta bagi tenaga tertentu, seperti teknisi IT, security IT, dan teknisi tower dengan kualifikasi minimal lulusan S1.
Untuk teknisi penerangan jalan umum (PJU) dan teknisi tower, meski hanya lulusan SD atau sederajat, tetap menerima gaji di atas Rp1 juta karena tingkat risiko pekerjaannya.
”Kalau guru, seluruhnya minimal Rp1 juta,” ujarnya.
Beberapa PPPK lulusan SD atau SMP juga menerima gaji lebih tinggi karena beban kerja yang berat. ”Contohnya petugas kebersihan atau buruh sampah. Minimal gajinya Rp1.100.000 meski tamatan SD,” jelasnya.
Pemkab Maros telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji 4.639 PPPK paruh waktu selama satu tahun. (ari/c)

