pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Serahkan Delapan Rekomendasi

-Ke Pimpinan DPRD Gowa. Kasim Sila: Tugas Kami Selesai

BKM/IST Pansus Hak Angket resmi menyerahkan delapan Rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Gowa.

GOWA, BKM.COM– Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket akhirnya menyelesaikan kerjanya dengan menyerahkan delapan rekomendasi kepada pimpinan dewan dalam Rapat Paripurna yang digelar terbuka di gedung DPRD Gowa di Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa pada Rabu (22/7) pada pukul 14.20 Wita.

Rapat paripurna yng dipimpin langsung Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam didampingi tiga wakil ketua yakni Hasrul Abdul Rajab (Waka 1), Taufik Surullah (Waka 2) dan Tyna Haji Tino (Waka 3) juga dihadiri 42 anggota DPRD Gowa. Praktis total 45 anggota DPRD Gowa hadir dalam paripurna tersebut.
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Gowa, Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila menyampaikan laporan hasil kerja hak angket.

Dikatakan Kasim, berdasarkan seluruh uraian fakta, persesuaian alat bukti tertulis, dokumen keuangan, dan dokumen lainnya yang menjadi alat bukti, serta adanya kesaksian beberapa pihak termasuk Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dengan ini menyampaikan kesimpulan akhir pansus kepada pimpinan DPRD.
Dikatakan Kasim secara garis besar ada tiga komponen dugaan yang kuat dari tiga obyek penyelidikan pansus pyakni satu, terindikasi kuat adanya pelanggaran hukum administrasi negara dan indikasi tindak pidana korupsi berupa kickback atau fee senilai Rp600.000.000 dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis sekolah negara 2025 yang melibatkan lingkaran orang dekat Bupati Gowa.

Kedua, terindikasi kuat telah terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang nyata dan rekayasa dokumen post factum dalam kasus pemutusan program beasiswa S3 doktoral seorang mahasiswi di Sulawesi Selatan.
Ketiga, terindikasi kuat telah adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara, serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan oleh Bupati Gowa yang berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Dari tiga komponen ini lahirlah 8 Rekomendasi Pansus Hak Angket yang diperoleh berdasarkan uraian fakta hasil penyelidikan, analisis hukum, pendapat, dan kesimpulan akhir sebagaimana diuraikan dalam laporan akhir tersebut.

Delapan rekomendasi tersebut yakni ini, satu, menyatakan bahwa hasil penyelidikan Pansus telah menemukan persoalan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa yang mempunyai relevansi terhadap penggunaan wewenang pemerintahan, tertib kewenangan, integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, independensi birokrasi, serta pelaksanaan sumpah, kewajiban, dan tanggung jawab jabatan kepala daerah.

Kedua, merekomendasikan kepada DPRD Kabupaten Gowa untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ini melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sesuai dengan persyaratan, tata cara, dan mekanismenya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta Peraturan DPRD Kabupaten Gowa tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa.

Pansus menegaskan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan analisis hukum yang menunjukkan bahwa rangkaian fakta pada ketiga objek penyelidikan, baik dinilai secara sendiri-sendiri maupun dalam persesuaiannya, telah memberikan dasar faktual dan argumentasi hukum yang memadai bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk membentuk pendapat kelembagaan mengenai pelaksanaan sumpah dan janji jabatan, kewajiban, integritas, serta tanggung jawab jabatan kepala daerah.

Tiga, merekomendasikan agar fakta, dokumen, dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan komitmen fee proyek serta transfer dana sebesar Rp600.000.000 dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis sekolah negara 2025 diteruskan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang untuk dilakukan penelaahan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Dijelaskan Kasim, Pansus menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan merupakan penetapan adanya tindak pidana ataupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu, melainkan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan DPRD untuk menyerahkan fakta dan alat bukti yang mempunyai dimensi hukum kepada lembaga yang berwenang sesuai sistem hukum yang berlaku.

Empat, merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga independensi pelaku pengadaan, mencegah konflik kepentingan, menutup ruang intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan, serta memperkuat sistem pengendalian internal sehingga seluruh proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lima, merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk membenahi mekanisme pengambilan keputusan dan atau tindakan pemerintahan yang berdampak terhadap hak atau kepentingan masyarakat, sehingga setiap kebijakan dilaksanakan berdasarkan alasan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip legalitas, kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Enam, merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan penataan dan pengendalian terhadap penggunaan rumah jabatan kepala daerah, fasilitas pemerintah daerah, perjalanan dinas, dan pen- dan pelibatan aparatur agar seluruh penggunaannya benar-benar berkaitan dengan kepentingan kedinasan, dilakukan melalui mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tujuh, merekomendasikan kepada Bupati Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menjamin adanya batas yang tegas antara kepentingan pribadi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mencegah terbentuknya akses maupun pengaruh informal dari pihak yang tidak mempunyai jabatan, tugas, fungsi, dan kewenangan dalam struktur pemerintahan, sehingga tetap terjaga tertib kewenangan, independensi, aparatur, independensi aparatur, dan sistem pertanggungjawaban pemerintahan.

Delapan, merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa untuk menindaklanjuti keputusan rapat paripurna atas laporan hasil penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket ini dengan memfasilitasi seluruh tahapan kelembagaan dalam rangka penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa.

Dalam pelaksanaan tindak lanjut tersebut, Pansus juga merekomendasikan agar seluruh berita acara pemeriksaan, keterangan ahli, dokumen, bukti surat, dokumen elektronik, dan seluruh alat bukti hasil penyelidikan ditempatkan sebagai dokumen resmi DPRD, dijaga keutuhan serta pengamanannya, dan menjadi dasar faktual dalam proses kelembagaan DPRD selanjutnya, tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum terhadap fakta dan alat bukti yang mempunyai dimensi dugaan tindak pidana atau dimensi hukum lainnya.

Usai menyerahkan dokumen delapan Rekomendasi itu, seluruh pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket resmi selesai bekerja.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan Pansus Hak Angket sudah bekerja dan menyerahkan 8 Rekomendasi. Rekomendasi hasil kerja pansus selama 30 hari itu telah diserahkan kepada pimpinan dewan. Kini giliran ranah DPRD akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dikatakan Hasrul, langkah selanjutnya pimpinan dewan akan menindaklanjuti dengan proses atau tahapan menuju hak menyatakan pendapat.

“Iya hari ini Pansus Hak Angket telah menyerahkan resmi kepada pimpinan DPRD. Secara tidak langsung kerja-kerja pansus sudah selesai. Sekarang kewenangan DPRD secara utuh. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya karena pansus telah melaksanakan tugasnya dan telah menyerahkan laporan rekomendasi pada rapat paripurna hari ini, ” kata Hasrul.

Terkait langkah selanjutnya dari DPRD setelah menerima rekomendasi dari Pansus Hak Angket ini, kata Hasrul, dewan akan menuju tahapan selanjutnya ykni hak menyatakan pendapat oleh seluruh anggota DPRD Gowa.

“Ya, menuju proses tahapan hak menyatakan pendapat, tentu bahan rekomendasi tadi yang diserahkan pansus akan diperbanyak dan kita bagikan kepada 45 anggota DPRD Gowa. Setelah para anggota dewan akan mengkaji dan membahasnya di fraksi masing-masing, dan selanjutnya ke depan akan kita kembali menggelar rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menjadwalkan rapat untuk agenda hak menyatakan pendapat, ” papar HAR, sapaan khas politisi Partai Gerindra ini.

Sementara untuk dibawa ke Mahkamah Agung (MA) kata HAR masih lama. Tahapan selanjutnya masih ranah mendengarkan fraksi-fraksi dulu.

“Nanti hasil dari hak menyatakan pendapat ini yang akan dibawah ke MA, ” terang HAR. (sar)



×


Pansus Hak Angket DPRD Gowa Serahkan Delapan Rekomendasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link