pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Minta Penjelasan Penurunan Nilai Aset Tanah

MAKASSAR, BKM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar memberikan penjelasan secara rinci mengenai penurunan nilai aset tanah yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Kalangan legislatif menilai perubahan nilai aset tersebut perlu dijelaskan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru, terutama dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono mengatakan perubahan nilai aset tanah menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian karena berdasarkan data yang dimiliki DPRD, nilai aset tanah justru menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, terdapat perbedaan angka yang cukup signifikan antara laporan sebelumnya dengan laporan tahun 2025 sehingga pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar perubahan tersebut secara terbuka.

“Kami membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai perubahan nilai aset tanah ini, karena berdasarkan data yang kami pelajari, nilai aset tanah pada periode 2022 hingga 2024 justru mengalami peningkatan. Karena itu, ketika dalam laporan tahun 2025 terlihat adanya penurunan, tentu kami ingin mengetahui secara rinci faktor yang menyebabkan perubahan tersebut. Jangan sampai muncul persepsi bahwa aset pemerintah berkurang, padahal bisa jadi hanya persoalan administrasi pencatatan,” ungkapnya, Senin (27/7).

Politisi PKS DPRD Makassar itu menegaskan fungsi pengawasan DPRD bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, melainkan memastikan setiap perubahan dalam laporan keuangan memiliki dasar hukum, administratif, dan akuntansi yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia berharap penjelasan pemerintah tidak hanya disampaikan dalam bentuk angka, tetapi juga disertai uraian mengenai mekanisme koreksi, dasar pemeriksaan, hingga proses perubahan nilai aset yang dilakukan.
“Kami ingin memperoleh pemahaman yang sama dengan pemerintah, jika memang terjadi koreksi administrasi berdasarkan hasil audit, tentu harus dijelaskan secara detail agar DPRD memiliki dasar yang kuat dalam memahami laporan keuangan pemerintah daerah. Transparansi seperti ini penting agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh Fuad memastikan bahwa penurunan nilai aset tanah yang tercantum dalam neraca pemerintah bukan disebabkan hilangnya aset milik pemerintah daerah. Ia menegaskan perubahan tersebut merupakan hasil koreksi pencatatan berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit menemukan sejumlah pencatatan yang perlu disesuaikan dengan dokumen sumber, termasuk dokumen penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Perlu kami luruskan bahwa yang berubah adalah nilai pencatatan aset, bukan keberadaan fisik aset tanahnya. Tidak ada tanah pemerintah yang hilang, koreksi dilakukan setelah BPK memverifikasi dokumen sumber dan menemukan adanya pencatatan yang perlu disesuaikan agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, jadi ini murni penyesuaian administrasi dan akuntansi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, koreksi terbesar berasal dari hasil pemeriksaan BPK terhadap nilai aset yang mencapai sekitar Rp1,13 triliun. Selain itu, terdapat proses reklasifikasi antarakun, di mana sebagian nilai aset dipindahkan menjadi aset properti investasi sesuai ketentuan standar akuntansi pemerintahan. Ia menambahkan, aset tanah pada dasarnya tidak mengalami penyusutan sebagaimana aset berupa gedung, kendaraan, maupun peralatan. Oleh karena itu, perubahan nilai yang muncul dalam laporan keuangan bukan disebabkan depresiasi aset, melainkan akibat penyesuaian administrasi dan mutasi pencatatan.

“Aset tanah tidak mengalami penyusutan yang terjadi adalah koreksi nilai berdasarkan hasil audit, termasuk reklasifikasi dan penyesuaian sesuai dokumen yang telah diverifikasi. Semua proses tersebut dituangkan dalam jurnal koreksi dan menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK agar laporan keuangan pemerintah semakin akurat,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan neraca pemerintah merupakan akumulasi pencatatan aset dari tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, koreksi yang dilakukan pada tahun 2025 sebenarnya merupakan penyempurnaan terhadap pencatatan lama yang baru disesuaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Di sisi lain, selama tahun 2025 Pemerintah Kota Makassar tetap mencatat adanya penambahan aset tanah melalui belanja modal sekitar Rp18 miliar serta pencatatan penyerahan fasum dan fasos senilai kurang lebih Rp1,033 triliun. Namun pada periode yang sama juga dilakukan koreksi terhadap sejumlah aset dengan nilai yang lebih besar sehingga secara keseluruhan nilai aset tanah dalam neraca tampak mengalami penurunan.
“Secara fisik aset pemerintah tetap ada, bahkan terdapat penambahan aset baru yang terlihat berkurang dalam laporan keuangan merupakan konsekuensi dari proses koreksi pencatatan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK agar penyajian laporan keuangan lebih akurat, transparan, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” tutupnya. (ita)




×


Dewan Minta Penjelasan Penurunan Nilai Aset Tanah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link