MAKASSAR, BKM–Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis denda Rp10 juta kepada Abraham Therman, karena terbukti secara sah menjual minuman keras golongan A,B dan C tanpa izin. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Majelis hakim juga memutuskan, barang bukti minuman keras yang disita aparat Polres Pelabuhan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan berita acara sidang nomor : 01/Pid.TPR/2018/PN.MKs 4 Desember 2018.
Anggota PES Respon Polres Pelabuhan, Ipda Asfada kepada BKM membenarkan vonis hakim tersebut.Menurut Asfada, ada ratusan dos minuman keras berbagai merek yang berhasil disita dalam sebuah operasi pennggebekan di Toko Miras milik Abraham Therman. (rls)
Jual Miras Tanpa Izin, Pengusaha Ini Didenda Rp10 Juta
×

