MAKASSAR, BKM — Sudah lima bulan lamanya status DPO (Daftar Pencarian Orang) disematkan kepada tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Meski begitu, keberadaan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo ini belum juga terlacak.
Atas alasan itu, Kejati Sulsel kemudian menerbitkan surat perintah (sprin) penangkapan terhadap tersangka Jen Tang. Hal ini disampaikan Jefri P Makepedua, Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel selaku ketua tim penyidik dalam kasus tersebut.
“Baru saja ditandatangani surat perintah penangkapan terhadap Jen Tang, oleh Aspidsus (Asisten bidang Pidana Khusus),” ujar Jefri, Selasa (6/3).
Dengan diterbitkannya sprin penangkapan untuk Jen Tang, menurut Jefri, penyidik tentu akan mengoptimalkan guna melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengusaha Makassar itu. Artinya, selain melakukan pencarian, penyidik juga diberi kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan langsung terhadap bos PT Jujur Jaya Sakti tersebut.
“Kalau tersangka ada kita dapat, langsung ditangkap dan ditahan. Bukan lagi sekadar atau sebatas menghadirkan tersangka yang dianggap mangkir dalam proses penyidikan,” tandasnya. (mat/rus)
Kejati Terbitkan Sprin Penangkapan Jen Tang
×

